Mohon tunggu...
M. Rizqi Hengki
M. Rizqi Hengki Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang, Program Kekhususan Hukum Pidana.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menanti 7.282 Pemilih Penyandang Disabilitas di Sumatera Selatan dalam Pemilu 2019

20 Maret 2019   01:15 Diperbarui: 20 Maret 2019   01:48 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demi tercapainya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, perkembangan demi perkembangan terus diikuti oleh Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia serta demokrasi.

Mulai dari lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, kemudian seiring berjalannya waktu Indonesia juga meratifikasi Konvensi tentang Hah-hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Rights Of Persons With Disabilities) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, dan yang terakhir adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Perkembangan tersebut memberikan ruang dan jaminan yang lebih luas terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas demi tercapainya keadilan dan peningkatan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.

Menurut Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang meliputi:

  1. Penyandang disabilitas fisik
  2. Penyandang disabilitas intelektual
  3. Penyandang disabilitas mental
  4. Penyandang disabilitas sensorik

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan "bahwa hak-hak politik bagi penyandang disabilitas meliputi hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, memilih partai politik atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, membentuk serta menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat atau partai politik, membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas serta aktif mewakili penyandang disabilitas dalam tingkat lokal hingga tingkat internasional, berperan serta aktif dalam sistem pemilihan umum, memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana pemilihan umum, serta memperoleh pendidikan politik".

Keikutsertaan disabilitas dalam pemilu diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain menegaskan hak politik disabilitas, UU tersebut juga menjelaskan bahwa mereka berhak mendapat ketersediaan akses untuk menyalurkan pilihannya. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 5

"Yang dimaksud dengan 'kesempatan yang sama' adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat."

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, Indonesia sudah semestinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat termasuk masyarakat penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi dalam ranah politik termasuk ikut serta dalam sistem pemerintahan.

Karena hak politik sebagai salah satu dari serangkaian hak yang juga dimiliki oleh setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas, memiliki arti penting bagi keberlangsungan dari perlindungan hak asasi manusia dan sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.  

Berdasarkan data dari KPU Sumatera Selatan, di Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 nanti akan ada 7.282 Pemilih penyandang disabilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun