Mohon tunggu...
Mona Fatnia
Mona Fatnia Mohon Tunggu... Lainnya - writer opinion

حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ #La Tahzan Innallah Ma'anna #Bermanfaatuntuksesama #Rahmatanlillallamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ilusi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim 0% pada 2024

26 Juni 2023   07:59 Diperbarui: 26 Juni 2023   08:08 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada dasarnya, kemiskinan ekstrem terjadi akibat penerapan ekonomi kapitalisme yang memandang segalanya hanya berupa materi, apapun yang dihasilkan asalkan menghasilkan materi akan diberi jalan. Ini pun mengarah pada sumber daya alam yang dikuasai oleh para pemilik modal, yang akhirnya kekayaan negara dikeruk habis-habisan dan dinikmati oleh segelintir orang. 

Sedangkan fakta dilapangan berbeda jauh, masyarakat sendiri tak tersejahterahkan, alih-alih kekayaan dari sumber daya alam dinikmati oleh rakyat dalam negeri, mencari sesuap nasi pun sungguh sulit. Inilah yang menyebabkan rakyat tetap miskin pada tempatnya. Lalu solusi yang diberi hanya berupa bantuan sosial yang hanya itu-itu saja.

Namun, parahnya program bantuan dari pemerintah yang seringnya diberikan sebagai solusi untuk menanggulangi kemiskinan disetiap daerah, nyatanya tak ada harapan. Sebab hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal ; Pertama tidak adanya Koordinasi yang pasti di tingkatan pemerintah sendiri untuk mengsinkronkan program-program bantuan yang ada, Kedua, tingkat kesulitan penghapusan kemiskinan ekstrem juga tinggi, salah satunya karena identifikasi penerima program  yang kadang tak jelas siapa penerimanya.

Target waktu penghapusan kemiskinan ekstrem hanya dalam waktu setahun sangatlah ambisius melihat faktor penyebab terjadinya kemiskinan ini, apalagi jenisnya termasuk dalam kemiskinan struktural.  Tidak  akan mampu hanya dengan beragam program, namun perubahan harus menyentuh akar persoalan, karena sistem ekonomi kapitalis memang meniscayakan terwujudnya kemiskinan.

Bila ditelisik lebih jauh, kasus kemiskinan ekstrem yang melanda indonesia hari ini adalah kemiskinan yang bukan tanpa sebab, melainkan kemiskinan yang terstruktur. Dengan kategori masyarakat sosial yang berbeda-beda, dengan pendapatan yang terbilang kecil setiap bulannya. Walhasil, kemiskinan yang terjadi bukan berasal dari rakyatanya, tetapi dari negara yang salah mengurusi rakyatnya, yang harusnya sesuai dengan sila ke dua, kini malah berbalik rakyat yang mengurusi negara.

Solusi Islam Yang Terbaik

Masalah tidak akan terjadi, apabila yang dituju bukan dasarnya. Sama seperti kemiskinan yang terus menjamur hingga hari ini, pada hakikatnya kebutuhan primer dan sekunder manusia tidak terpenuhi bahkan sampai tingkat mensejahterahkan. 

Dalam Islam sangat berbeda dalam penyelesaian masalah kemiskinan, sebab bila pada sistem kapitalisme aturan bisa tambal sulam, sedang dalam Islam semuanya dijamin, mulai dari kebutuhan primer secara menyeluruh dan membantu setiap individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan ini,pun jaminan pemenuhan kebutuhan primer adalah dasar dari ekonomi Islam.

Dalam Islam sendiri, kepemilikan atas sumber daya alam adalah tujuan untuk mensejahterahkan setiap individu, ini pun pada pemenuhan kebutuhan dari masyarakatnya. Sebab dalam Islam sendiri bukan melihat sesuatu atas dasar manfaat, seperti halnya kapitalis.

Kebutuhan primer sendiri terbagi dalam dua bagian. Pertama, kebutuhan bagi tiap individu, yakni sandang, pangan, dan papan. Kedua, kebutuhan bagi rakyat secara menyeluruh, mulai dari pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ini pun sejalan dengan dalil yang menjelaskan perihal kebutuhan primer.

Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun