Mohon tunggu...
Qomarul Huda
Qomarul Huda Mohon Tunggu... Guru - Bapak satu anak

Masih belajar dunia tulis menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru dan Siswa Madrasah, Sudah Merdeka Belajar kah?

20 Februari 2021   09:10 Diperbarui: 20 Februari 2021   09:29 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nah, yang terbaru dalam hal seleksi perekrutan satu juta guru PPPK yang akan berlangsung tahun ini yang kemungkingan tidak termasuk dengan tenaga pendidik di bawah Kementerian Agama (setidaknya hingga tulisan ini dibuat). Salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK yaitu guru harus database di Dapodik, di sisi lain guru madrasah punya wadah sendiri yaitu Simpatika. Hal ini menjadi sebuah ironi karena guru yang sudah mengabdi cukup lama tidak mempunyai kesempatan yang sama. Ini diperparah dengan kabar penghentian CPNS guru.

Padahal, lebih dari 80% guru madrasah di bawah Kementerian Agama merupakan honorer/non-ASN. Paling tidak dengan menjadi PPPK kesejahteraannya bisa lebih meningkat. Pihak Kementerian Agama saat ini masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait dan berharap mendapat kuota PPPK, paling tidak 100 ribu dari satu juta yang diusulkan.

Perlunya Sinergitas

Kasus-kasus di atas mungkin hanya beberapa contoh ketimpangan dalam dunia pendidikan di negara kita karena adanya dikotomi dalam institusi pendidikan yang bertentangan dengan nilai Merdeka Belajar. Saya berharap pemerintah bisa memberlakukan secara adil dan proporsional. Anak-anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama walaupun dalam naungan yang berbeda karena undang-undang sudah mengaturnya. Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat (1) tentang Sistem Pendidikan Nasional sudah dijelaskan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".

Hal pengalokasian bantuan, hendaklah bisa berlaku adil dan tidak meng-anaktiri-kan madrasah. Sinergi antara Kemenag dengan pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan supaya ketimpangan ini tidak berlarut-larut. Ini juga berlaku pada kebijakan menggratiskan biaya pendidikan. Pemerintah hendaknya juga memikirkan sebisa mungkin kebijakan ini juga menyentuh ranah madrasah. Ini penting supaya madrasah bisa tetap bersaing dan tidak semakin ditinggalkan.

Di atas sudah disinggung bahwa sebagian besar guru madrasah bukan berstatus ASN/PNS. Untuk itu diharapkan ada kuota yang cukup banyak dalam perekrutan PPPK tahun ini dan setelahnya. Selain untuk menaikkan kesejahteraan guru madrasah, juga mungkin untuk mengurangi beban gaji guru honorer yang selama ini ditanggung oleh pihak madrasah. Setidaknya opsi PPPK ini bisa menjadi salah satu solusi.

Ketidaksamaan hak guru tentu sedikit menciderai semangat Merdeka Belajar. Sudah menjadi rahasia umum jika guru di SMA negeri di Jawa Tengah gajinya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi. Sedangkan guru di MA negeri gaji masih ditanggung madrasah masing-masing. Tentu penghasilan yang diterima diantara guru tersebut berbeda cukup jauh. Guru SMA negeri saat bisa tersenyum dengan jumlah penghasilan yang bisa dibilang cukup layak. Hal ini berbeda dengan guru madrasah yang gajinya menyesuaikan kondisi keuangan madrasah. Guru tidak bisa fokus dalam proses pembelajaran karena bisa jadi memikirkan nasib yang tidak menentu.

Para pemangku jabatan seharusnya bisa duduk bersama menyamakan persepsi dan bersinergi untuk menemukan jalan keluar permasalahan ini. Antara siswa madrasah dan sekolah punya hak dan kewajiban yang sama, begitu pula dengan tenaga pendidiknya. Dalam hal ini mungkin ada perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan.

Guru dan siswa mempunyai peranan besar dalam menentukan arah pendidikan di Indonesia. Dengan pemenuhan hak-hak siswa, madrasah yang mendapat perhatian lebih dari pemerintah, guru madrasah mempunyai hak dan kesempatan yang sama dengan guru sekolah, bukan tidak mungkin merdeka belajar akan benar-benar terwujud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun