1. Pengertian Good Corporate Governance
Sebelum penulisan paper ini, tentunya banyak peneliti ataupun penulis yang
membahas tentang good corporate governance. Menurut Pertiwi dan Pratama di
jurnalnya, menjelaskan bahwa: "Good Corporate Governance (Tata kelola
perusahaan) adalah rangkaian dari proses, kebiasaan, kebijakan, aturan dan
institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu
perusahaan atau korporasi". (Pratama, 2012)
Lalu menurut Melvina dan Restuti, menjelaskan bahwa: "Good Corporate
Governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang
berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan untuk
meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan". (Restuti,
2012)
Sedangkan menurut Isfandayani: "Good Corporate Governance (GCG)
adalah aturan, standart, dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur
perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan
penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor
(pemegang saham dan kreditur)" (Isfandayani).
Dari beberapa penjelasan singkat di atas, good corporate governance atau
tata kelola perusahaan atau lembaga perbankan syariah yang baik adalah
serangkaian struktur dan mekanisme yang mengatur segala pengelolaan di suatu
perusahaan atau lembaga perbankan syariah, yang nantinya menghasilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang saling berkaitan bagi para pemegang saham maupun
pemangku kepentingan.
2. Good Corporate Governance pada Bank Syariah
Lembaga perbankan syariah untuk mendukung dan menerapkan good
corporate governance sebaiknya menerapkan juga prinsip-prinsip syariah
seperti prinsip kejujuran (shiddiq), memberi pembelajaran kepada masyarakat
(tabliq), rasa percaya (amanah) dan mengelola tata manajemen secara
profesional (fathanah).
Pada prinsip shiddiq artinya dalam mengelola manajemen operasional
bank syariah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan
menggunakan cara yang halal, tidak menggunakan cara yang subhat atau pun
yang bersifat dilarang (haram). Tabliq dalam artian seluruh kegiatan
operasional dilakukan dengan berkelanjutan, artinya diperlukannya sosialisasi
manfaat dari produk dan jasa perbankan syariah. Amanah berarti menjaga tata
kelola manajemen operasional dengan hati-hati dan menjunjung tinggi nilai
kejujuran, manfaat prinsip amanah ini akan menimbulkan rasa percaya dari
pihak nasabah terhadap bank syariah. Terakhir dalam prinsip fathanah maka
untuk mengelola bank harus dilakukan dengan profesional dan kompetitif agar
mendapatkan keuntungan yang maksimum dan rendahnya tingkat risiko bank
syariah.
Lembaga-lembaga yang mempunyai peran penting untuk mendukung
penerapan dari prinsip GCG pada bank syariah adalah Dewan Syariah Nasional
(DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Mediasi Perbankan, Badan
Arbitase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan pengadilan agama yang
sekarang memiliki kewenangan untuk pada bidang ekonomi syariah.
Penerapan good corporate governance dapat dilakukan dengan lima
tindakan, yaitu:
1) membuat visi, misi dan corporate values untuk memenuhi prinsip
GCG;
2) penyusunan struktur good corporate governance secara efektif;
3) membuat corporate value menurut prinsip syariah;
4) membuat ketentuan tentang mekanisme public disclosures yang
efektif;
5) menyempurnakan semua kebijakan bank syariah.
Penerapan good governance corporate adalah sebuah implementasi dari
penerapan visi dan misi perbankan syariah. Poin pada visi adalah untuk
memenuhi kegiatan operasional dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,
pada misi adalah membuat konsep yang sesuai dengan pelaksanaan good
corporate governance dan pengawasan agar tidak terjadi risiko untuk menjamin
keberlangsungan kegiatan manajemen operasional bank syariah.
Perlunya kerja sama dari semua pihak masyarakat seperti ulama, tokoh
masyarakat, nasabah, akademisi dan dukungan dari pemerintah dapat
mendorong bank syariah akan membangun reputasi bank syariah sebagai wadai
uswatun hasanah untuk meningkatkan kesejahteraan kondisi ekonomi islam
indonesia.
Dari penerapan good corporate governance, perbankan syariah berharap
akan dapat meningkatkan nilai tambah untuk semua pihak yang mempunyai
kepentingan (stakeholders) dengan melalui tujuan berikut:
1. Perbankan syariah berharap dari penerapan GCG ini dapat meningkatkan
nilai efisiensi, efektifitas dan kesinambungan. Dari inilah akan membuat
para pemegaang saham, pegawai dan stakeholders lainnya merasakan
kesejahteraan.
2. Legitimasi manajemen operasional akan meningkat dan akan dikelola
dengan terbuka, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memberi dan mengakui hak dan kewajiban stakeholders.
4. Biaya modal yang dikeluarkan menurun, nilai perusahaan atau perbankan
syariah meningkat dari biaya modal yang dihasilkan lebih rendah.
Perbankan syariah dalam penerapan good corporate governance
mempunyai harapan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat indonesia kepada bank syariah dan meningkatkan pertumbuhan market share industri
perbankan syariah.
Dalam pembentukan good corporate governance diperlukan antara lain:
1. Sistem Pengendalian Internal
Pada umumnya kegiatan pada perbankan adalah kegiatan
berhubungan dengan uang baik untuk penghimpunan dan penyaluran dana,
kegiatan tersebut memerlukan dana yang sangat besar dan akan
mengakibatkan terjadinya sebuah resiko dan dapat merugikan pihak bank.
Untuk mengatasi masalah tersebut dibutuhkannya pengendalian pada sistem
internal. Pengendalian internal dibutuhkan untuk menilai sebuah resiko,
mendeteksi adanya masalah dalam manajemen sebuah bank syariah serta
mengatasi kelemahan yang terjadi di internal.
Dalam melaksanakan tugas pengendalian harus dilakukan secara
independen, artinya pelaksanakan tugasnya diukur dan dinilai secara
obyektif bebas dari kepentingan pihak manapun. Pelaksanaan tugas ini
dilaukan oleh auditor internal karena melakukan pengendalan pada kegiatan
internal bank. Unsur SPIN yang harus di kenalika adalah aspek organisasi,
sumber daya insani, sistem manajemen dan produser. Auditor internal antara
lainnya adalah :
a. Pengawasan data, pada bagian ini memeriksa seluruh transaksi yang
dilakukan oleh semua nasabah bank sebagai contohnya memberikan
peringatan tentang kesalahan pembukuan.
b. Auditor Wilayah dan Instruktur Pengawasan. Pada bagian ini diberi
tugas untuk melakukan pengawasan di operasional dan keuangan.
2. Transparansi Bank
Dalam kegiatan operasional bank syariah dilakukan secara
transparansi agar bagi para pemegang saham tetap menanamkan sahamnya
dan tidak menjualnya sahamnya dan untuk para debitor agar tetap
menyimpan dana pada bank. Transparansi bank juga dapat mempermudah
dewan direksi untuk memantau kinerja para pegawai dan bagi auditor
eksternal mempunyai tugas untuk mempersiapkan laporan yang membahas
usaha bank, untuk pengawas bertugas untuk memberikan saran dan koreksi
tentang kegiatan kinerja para pegawai.
Penerapan transparansi manajemen ada bank akan lebih mudah
didapat apabila pada pihak bank bersedia menyediakan informasi yang
akurat, sesuai dan tepat waktu. Transparansi pada bank adalah salah satu
faktor penting untuk menjaga efektivitas pengawasan dalam kegiatan
operasional bank mencakup keseluruhan manajemen bank.
3. Pemurnian dan Audit Syariah
Tanggung jawab utama bank syariah adalah menciptakan kepercayaan
bagi para deposan, serta meyakinkan bahwa operasionalnya telah sesuai
dengan ketentuan syariah. Untuk menjaga selalu kemurnian manajemen
operasional bank sesuai dengan syariah, maka ada dua langkah yang akan
dilakukan, yaitu memastikan bahwa produk bank syariah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh dewan pengawas syariah dan juga
memberikan jaminan bahwa semua terhadap transaksi yang dilakukan oleh
bank syariah sesuai dengan ketentuan dewan pengawas syariah.
4. Audit Eksternal
Pihak auditor mempunyai peran yaitu sebagai yang memastikan laporan
keurangan yang sudah disajikan dengan standar laporan keuangan dan laporan
yang disajikan sesuai dengan kondisi bank sebenarnya. Auditor eksternal juga
harus meninjau bahwa profit yang didapat bukan dari usaha yang tidak
menerapkan prinsip syariah. Para auditor eksternal juga harus paham tentang
bank syariah. Auditor internal dan auditor eksternal saling berkaitan, jika pada
auditor internal dalam keadaan yang lemah maka auditor eksternal akan susah
untuk menjalankan tugasnya.