Mohon tunggu...
Mizroini
Mizroini Mohon Tunggu... Administrasi - Nama: mizroini npm: 2151020222 kelas: E Mahasiswa UIN RADEN INTAN LAMPUNG, perbankan syari'ah fakultas ekonomi bisnis dan islam

Hoby batminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Good Corporate Governance dalam Syariah

2 April 2023   20:01 Diperbarui: 2 April 2023   20:05 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Good Corporate Governance

Sebelum penulisan paper ini, tentunya banyak peneliti ataupun penulis yang

membahas tentang good corporate governance. Menurut Pertiwi dan Pratama di

jurnalnya, menjelaskan bahwa: "Good Corporate Governance (Tata kelola

perusahaan) adalah rangkaian dari proses, kebiasaan, kebijakan, aturan dan

institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu


perusahaan atau korporasi". (Pratama, 2012)

Lalu menurut Melvina dan Restuti, menjelaskan bahwa: "Good Corporate

Governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara

pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,

karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang

berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu

sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan untuk

meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan". (Restuti,

2012)

Sedangkan menurut Isfandayani: "Good Corporate Governance (GCG)

adalah aturan, standart, dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur

perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan

penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor

(pemegang saham dan kreditur)" (Isfandayani).

Dari beberapa penjelasan singkat di atas, good corporate governance atau

tata kelola perusahaan atau lembaga perbankan syariah yang baik adalah

serangkaian struktur dan mekanisme yang mengatur segala pengelolaan di suatu

perusahaan atau lembaga perbankan syariah, yang nantinya menghasilkan nilai

ekonomi jangka panjang yang saling berkaitan bagi para pemegang saham maupun

pemangku kepentingan.

2. Good Corporate Governance pada Bank Syariah

Lembaga perbankan syariah untuk mendukung dan menerapkan good

corporate governance sebaiknya menerapkan juga prinsip-prinsip syariah

seperti prinsip kejujuran (shiddiq), memberi pembelajaran kepada masyarakat

(tabliq), rasa percaya (amanah) dan mengelola tata manajemen secara

profesional (fathanah).

Pada prinsip shiddiq artinya dalam mengelola manajemen operasional

bank syariah dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan

menggunakan cara yang halal, tidak menggunakan cara yang subhat atau pun

yang bersifat dilarang (haram). Tabliq dalam artian seluruh kegiatan

operasional dilakukan dengan berkelanjutan, artinya diperlukannya sosialisasi

manfaat dari produk dan jasa perbankan syariah. Amanah berarti menjaga tata

kelola manajemen operasional dengan hati-hati dan menjunjung tinggi nilai

kejujuran, manfaat prinsip amanah ini akan menimbulkan rasa percaya dari

pihak nasabah terhadap bank syariah. Terakhir dalam prinsip fathanah maka

untuk mengelola bank harus dilakukan dengan profesional dan kompetitif agar

mendapatkan keuntungan yang maksimum dan rendahnya tingkat risiko bank

syariah.

Lembaga-lembaga yang mempunyai peran penting untuk mendukung

penerapan dari prinsip GCG pada bank syariah adalah Dewan Syariah Nasional

(DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Mediasi Perbankan, Badan

Arbitase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan pengadilan agama yang

sekarang memiliki kewenangan untuk pada bidang ekonomi syariah.

Penerapan good corporate governance dapat dilakukan dengan lima

tindakan, yaitu:

1) membuat visi, misi dan corporate values untuk memenuhi prinsip

GCG;

2) penyusunan struktur good corporate governance secara efektif;

3) membuat corporate value menurut prinsip syariah;

4) membuat ketentuan tentang mekanisme public disclosures yang

efektif;

5) menyempurnakan semua kebijakan bank syariah.

Penerapan good governance corporate adalah sebuah implementasi dari

penerapan visi dan misi perbankan syariah. Poin pada visi adalah untuk

memenuhi kegiatan operasional dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,

pada misi adalah membuat konsep yang sesuai dengan pelaksanaan good

corporate governance dan pengawasan agar tidak terjadi risiko untuk menjamin

keberlangsungan kegiatan manajemen operasional bank syariah.

Perlunya kerja sama dari semua pihak masyarakat seperti ulama, tokoh

masyarakat, nasabah, akademisi dan dukungan dari pemerintah dapat

mendorong bank syariah akan membangun reputasi bank syariah sebagai wadai

uswatun hasanah untuk meningkatkan kesejahteraan kondisi ekonomi islam

indonesia.

Dari penerapan good corporate governance, perbankan syariah berharap

akan dapat meningkatkan nilai tambah untuk semua pihak yang mempunyai

kepentingan (stakeholders) dengan melalui tujuan berikut:

1. Perbankan syariah berharap dari penerapan GCG ini dapat meningkatkan

nilai efisiensi, efektifitas dan kesinambungan. Dari inilah akan membuat

para pemegaang saham, pegawai dan stakeholders lainnya merasakan

kesejahteraan.

2. Legitimasi manajemen operasional akan meningkat dan akan dikelola

dengan terbuka, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Memberi dan mengakui hak dan kewajiban stakeholders.

4. Biaya modal yang dikeluarkan menurun, nilai perusahaan atau perbankan

syariah meningkat dari biaya modal yang dihasilkan lebih rendah.

Perbankan syariah dalam penerapan good corporate governance

mempunyai harapan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat indonesia kepada bank syariah dan meningkatkan pertumbuhan market share industri

perbankan syariah.

Dalam pembentukan good corporate governance diperlukan antara lain:

1. Sistem Pengendalian Internal

Pada umumnya kegiatan pada perbankan adalah kegiatan

berhubungan dengan uang baik untuk penghimpunan dan penyaluran dana,

kegiatan tersebut memerlukan dana yang sangat besar dan akan

mengakibatkan terjadinya sebuah resiko dan dapat merugikan pihak bank.

Untuk mengatasi masalah tersebut dibutuhkannya pengendalian pada sistem

internal. Pengendalian internal dibutuhkan untuk menilai sebuah resiko,

mendeteksi adanya masalah dalam manajemen sebuah bank syariah serta

mengatasi kelemahan yang terjadi di internal.

Dalam melaksanakan tugas pengendalian harus dilakukan secara

independen, artinya pelaksanakan tugasnya diukur dan dinilai secara

obyektif bebas dari kepentingan pihak manapun. Pelaksanaan tugas ini

dilaukan oleh auditor internal karena melakukan pengendalan pada kegiatan

internal bank. Unsur SPIN yang harus di kenalika adalah aspek organisasi,

sumber daya insani, sistem manajemen dan produser. Auditor internal antara

lainnya adalah :

a. Pengawasan data, pada bagian ini memeriksa seluruh transaksi yang

dilakukan oleh semua nasabah bank sebagai contohnya memberikan

peringatan tentang kesalahan pembukuan.

b. Auditor Wilayah dan Instruktur Pengawasan. Pada bagian ini diberi

tugas untuk melakukan pengawasan di operasional dan keuangan.

2. Transparansi Bank

Dalam kegiatan operasional bank syariah dilakukan secara

transparansi agar bagi para pemegang saham tetap menanamkan sahamnya

dan tidak menjualnya sahamnya dan untuk para debitor agar tetap

menyimpan dana pada bank. Transparansi bank juga dapat mempermudah

dewan direksi untuk memantau kinerja para pegawai dan bagi auditor

eksternal mempunyai tugas untuk mempersiapkan laporan yang membahas

usaha bank, untuk pengawas bertugas untuk memberikan saran dan koreksi

tentang kegiatan kinerja para pegawai.

Penerapan transparansi manajemen ada bank akan lebih mudah

didapat apabila pada pihak bank bersedia menyediakan informasi yang

akurat, sesuai dan tepat waktu. Transparansi pada bank adalah salah satu

faktor penting untuk menjaga efektivitas pengawasan dalam kegiatan

operasional bank mencakup keseluruhan manajemen bank.

3. Pemurnian dan Audit Syariah

Tanggung jawab utama bank syariah adalah menciptakan kepercayaan

bagi para deposan, serta meyakinkan bahwa operasionalnya telah sesuai

dengan ketentuan syariah. Untuk menjaga selalu kemurnian manajemen

operasional bank sesuai dengan syariah, maka ada dua langkah yang akan

dilakukan, yaitu memastikan bahwa produk bank syariah sesuai dengan

ketentuan yang telah ditetapkan oleh dewan pengawas syariah dan juga

memberikan jaminan bahwa semua terhadap transaksi yang dilakukan oleh

bank syariah sesuai dengan ketentuan dewan pengawas syariah.

4. Audit Eksternal

Pihak auditor mempunyai peran yaitu sebagai yang memastikan laporan

keurangan yang sudah disajikan dengan standar laporan keuangan dan laporan

yang disajikan sesuai dengan kondisi bank sebenarnya. Auditor eksternal juga

harus meninjau bahwa profit yang didapat bukan dari usaha yang tidak

menerapkan prinsip syariah. Para auditor eksternal juga harus paham tentang

bank syariah. Auditor internal dan auditor eksternal saling berkaitan, jika pada

auditor internal dalam keadaan yang lemah maka auditor eksternal akan susah

untuk menjalankan tugasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun