berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu
sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan, dengan tujuan untuk
meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan". (Restuti,
2012)
Sedangkan menurut Isfandayani: "Good Corporate Governance (GCG)
adalah aturan, standart, dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur
perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan
penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor
(pemegang saham dan kreditur)" (Isfandayani).
Dari beberapa penjelasan singkat di atas, good corporate governance atau
tata kelola perusahaan atau lembaga perbankan syariah yang baik adalah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!