Lembaga-lembaga yang mempunyai peran penting untuk mendukung
penerapan dari prinsip GCG pada bank syariah adalah Dewan Syariah Nasional
(DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Mediasi Perbankan, Badan
Arbitase Syariah Nasional (BASYARNAS) dan pengadilan agama yang
sekarang memiliki kewenangan untuk pada bidang ekonomi syariah.
Penerapan good corporate governance dapat dilakukan dengan lima
tindakan, yaitu:
1) membuat visi, misi dan corporate values untuk memenuhi prinsip
GCG;
2) penyusunan struktur good corporate governance secara efektif;
3) membuat corporate value menurut prinsip syariah;
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!