Mohon tunggu...
Mizroini
Mizroini Mohon Tunggu... Administrasi - Nama: mizroini npm: 2151020222 kelas: E Mahasiswa UIN RADEN INTAN LAMPUNG, perbankan syari'ah fakultas ekonomi bisnis dan islam

Hoby batminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Good Corporate Governance dalam Syariah

2 April 2023   20:01 Diperbarui: 2 April 2023   20:05 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian Good Corporate Governance

Sebelum penulisan paper ini, tentunya banyak peneliti ataupun penulis yang

membahas tentang good corporate governance. Menurut Pertiwi dan Pratama di

jurnalnya, menjelaskan bahwa: "Good Corporate Governance (Tata kelola

perusahaan) adalah rangkaian dari proses, kebiasaan, kebijakan, aturan dan

institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu

perusahaan atau korporasi". (Pratama, 2012)

Lalu menurut Melvina dan Restuti, menjelaskan bahwa: "Good Corporate

Governance merupakan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara

pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,

karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun