Mohon tunggu...
Money

Efektifitas Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara Syariah

26 Maret 2019   05:39 Diperbarui: 26 Maret 2019   06:47 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya :"Dari Abu Hurairah Ra dia berkata: Rasulullah SAW bersabda barang siapa memakai sebidang tanah. hendaklah ia menanaminya, atau memperbolehkan kepada saudaranya (supaya menanaminya),maka apabila ia menolaknya, hendaklah ia menahan (memeliharanya)".(HR.muslim).
 Maksud hadits diatas

Seseorang yang  mempunyai sebidang lahan atau tanah maka hendaknya dimanfaatkan lahannya tersebut untuk kepentingan pribadi maupun umum karena lahan yang ada harus bisa produktif dan bermanfaat,atau diperbolehkan sanak saudarannya untuk mengembangbiakan atau mengurusnya,andai kata mereka menolak atau tidak mau maka hendaknya orang yang mempunyai lahan tersebut memeliharanya.tetapi tidak perlu mnyewakan lahannya ke orang lain ketika seseorang tersebut  sudah kaya dan hasil produksinya terserah mau dibuat pribadi maupun umum.

Sebagai makhluk khalifah yang sempurna di muka bumi tentu harus bisa  menjaga kelestarian alam yang dititpkan allah kepada hambanya agar tidak mengalami kepunahan. 

Sebagai manusia yang beriman, kita harus menunjukkan keyakinan kita bahwa semua yang ada di alam semesta terutama alam yang harus bisa dimanfaatkan secara arif dan baik  karena semua itu adalah pemberian allah yang maha kuasa kepada hambanya untuk dijaga agar tidak terjadi kerusakan yang mengakibatkan sebuah bencana yang bisa merugikan masyarakat dan dirinya sendiri.

Seorang hamba oleh Allah dititpkan ilmu dan akal sehat agar mereka mau berpikir dan memelihara ciptaanya agar tidak terjadi kepunahan yang menyebabkan Allah menjadi murka .

Kepemilikan tanah oleh swasta
Sebagian orang ,terutama mereka yang memiliki kecenderungan terhadap sosialisme, menganggap bahwa konsep pemikiran tanah itu asing bagi islam.namun pandangan ini sama sekali tidak benar jika melihat ajaran-ajaran islam. Pemikiran islam yang telah dikenal oleh manusia sejak dahulu kala, tidak dihilangkan baik oleh al-quraan maupun sunnah Nabi Muhammad SAW. mengenai kepemilikan mutlak.

Segala sesuatu di langit dan di Bumi adalah milik Allah yang maha kuasa,tetapi manusia diberi hak memiliki tanah  sebagai kepercayaan atau khalifah allah.dengan demikian kepemilikan swasta atau individual pun dikenal pula oleh islam.

Tanah diperlukan manusia baik sebagai tempat tinggal maupun untuk mencari nafkah dengan cara menggarapnya.untuk kedua tujuan itu al-Quran memberikan hak pemilikan tanah pada individu untuk tujuan tempat tinggal.Al-Quran menyaatakan:"Hai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya...(Qs.annur[24]:27).

Pemilikan tanah untuk tujuan membangun rumah dikenal oleh kitab suci di dalam ayat tersebut. Di ayat yang lain,Al-Quraan menegaskan hak pemilikikan tanah untuk digarap dan dipetik hasilnya.ayat tersebut menyatakan:"Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berubah,dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);dan janganlah kamu berlebih-lebihan. sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (Qs.al-an'aam [6]:141).

Dari ayat di atas jelaslah bahwa orang harus membayar zakat buah-buahan serta produk pertanian jika ia memiliki dan menggarap tanah. Demikianlah ayat tersebut memberi hak pemilikan tanah kepada individu untuk tujuan pengelolaan.

Di dalam  ajaran agama islam manusia disebutkan makhluk yang terbuat dari tanah oleh karana itu manusia juga akan kembali ke asal penciptaannya yaitu tanah, maka dari itu kita  tidak boleh menyombongkan dirinya bahkan sampai kita melihat dengan mata sebelah  kekuasaan dan kebesaran Allah dengan segala hal yang telah dimiliki manusia baik dari segi material maupun non materi, disitulah manusia berperan sangat penting dan mempunyai kewajiban menjaga dan melestarikan sesuatu yang ada di bumi terutama SDA.

Sumber daya alam secara umum sebenarnya dimiliki oleh  masyarakat  namun dikelola oleh suatu negara untuk menunjang kesejahteraan perekonomian suatu negara. Namun ada juga yang membedakan jenis kepemilikan atas sumber daya alam yaitu terdiri dari kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 

Maka ketika pihak swasta mau mengelola SDA maka harus mempunyai izin dari perserikatan islam atau biasanya didalamnya terdapat pemerintah,kerajan dll.

Pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah. Islam sangat menganjurkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam itu harus dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan (berkelanjutan) hidup dan bermanfaat bagi kehidupan.  

Dalam  pembangunan berkelanjutan ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh manusia agar alam bisa meberikan manfaat bagi generasi kedepannya,prinsip tersebut menjadi landasan untuk melaksanakan pembangunan nasional yaitu sebagai berikut:

Selektif,artinya dalam pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai urutan prioritas kebutuhan.
Tidak boros,artinya manusia harus bisa memperhitungkan efisiensi dalam penggunaan agar tetap terjaga kelestariannya.

Mengusahakan agar tidak teerjadi pencemaran.
Melakukan kegiatan pembaruan dalam rangka pengawetan untuk mencegah terjadinya kelangkaan sumber daya alam jenis tertentu.

Allah SWT tegas memperingatkan bahwa manusia dilarang keras untuk melakukan kerusakan di bumi ini, seperti yang tercantum dalam surat Al Araaf ayat 56

Artinya: "dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik".

Ayat di atas sudah jelas menerangkan bahwa sebagai khalifah kita harus menjaga alam agar energi atau tenaga alam di muka bumi tidaklah musnah, tentunya hal ini akan bermanfaat untuk kita sendiri dan juga untuk anak cucu kita nanti.

Perolehan hak prmilikan
pada mulanya, pemilikan tanah oleh swasta didapat melalui kolonisasi atau pemberian oleh pemerintah. Kedua cara tersebut telah dikenal oleh manusia sejak zaman purba. Sekalipun tanah juga  didapat oleh seorang individu melalui pembelian dari orang lain, melalui pewarisan, hadiah, dan sebagainnya.

Kolonisasi: ketika manusia mendiami bumi, aturan pemilikan tanah yang muncul secara urutan waktu adalah: tanah yang didiami oleh seorang untuk digarap adalah miliknya dan dia memiliki hak atasnya. Aturan kuno ini dipakai oleh nabi kaum muslimin dengan beberapa syarat tertentu. beberapa hadits berhubungan dengan hal itu disampaikan dibawah ini.

Aisyah Ra mengatakan bahwa Nabi Saw bersabda"Barangsiapa menepati tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka ia memilikinya."urwah bin zubair menyatakan bahwa umar Ra menerapkan aturan tersebut sepanjang masa pemerintahannya.(HR.Bukhari,Ahmad, dan Nisai).

Jabir bin abdullah Ra menyebut sebuah hadits, Bahwa barangsiapa menghidupkan tanah mati, ia berhak memilikinya. (Ahmad tirmidzi, Nisai dan ibnu hibban).

Said bin Zid melaporkan bahwa Nabi Saw bersabda :"siapa pun yang menghidupkan tanah yang menganggur boleh memilikinya; tetapi barangsiapa yang menempati tanah milik orang lain secara ilegal tidak memiliki hak atasnya.''(Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Dari beberapa Nabi diatas, ada dua prinsip yang dapat kita tarik sehubungan hak pemilikan tanah dari kolonisasi, yakni: pertama,Barangsiapa menempati tananh yang bukan milik siapa pun juga, mendapat hak memiliki tanah itu,tetapi yang menempati tanah milik orang lain secara ilegal  maka tidak memiliki hak tersebut.

Kedua, orang yang menghidupkan tanah mati dapat memilikinya; dan orang yang menguasai tanah tetapi tidak menggunakannya selama tiga tahun maka kehilangan hak milik.
Definisi Sunber Daya

Ilmu ekonomi secara konvensional sering didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengalokasikan sumber daya yang langka.dengan demikian ,ilmu ekonomi sumber daya alam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang memelajari pengalokasian sumber daya alam seperti air,lahan,ikan ,hutan dan tanah.secara eksplisit ilmu ini diartikan mencari seberapa besar jawaban seberapa sumber daya alam harus diekstraksi sehingga menghasilkan manfaat sebesar-besarnya dan produktif di kalangan masyarakat.

Dalam literatur ekonomi sumber daya,pengertian atau konsep sumber daya alam cukup beragam.ensiklopedia webster,misalnya mendefinisikan sumber daya antara lain sebagai berikut:
Kemampuan untuk memenuhi atau menangani sesuatu.

Sumber persediaan ,penunjang atau bantuan.
Sarana yang dihasilkan oleh kemampuan atau pemikiran seseorang.

Dalam pengertian umum sumber daya didefinisikan sebagai sesuatu yang dipandang memiliki nilai ekonomi.dapat juga dikatakan bahwa sumber daya adalah komponene dari ekosistem yang menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat bagi kebutuhan manusia.menururt grima dan bekers (1989) mendefinisiskan sumber daya sebagai aset untuk pemenuhan kepuasaan dan utilitas manusia.rees (1990) lebih jauh mengatakan bahwa sesuatu untuk dapat dikatakan sumber daya harus memiliki dua kriteria ,yaitu:

Harus ada pengetahuan,teknologi atau keterampilan (skill) untuk memanfaatkannya.
Harus ada permintaan terhadap sumber daya tersebut.

Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (SDA) adalah segala benda di alam,baik benda mati maupun makhluk hidup,yang dapat dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.sebagian ahli mendefinisikan sumber daya alam adalah lingkungan alam (natural environment) yang mempunyai nilai untuk memenuhi kebutuhan manusia.sumber daya alam juga diartikan sebagai keadaan lingkungan dan bahan-bahan mentah yang digunakan manusia untuk memenuhui kebutuhan dan memeperbaiki kesejahteraannya.
Jenis-jenis sumber daya alam

Ada banyak sumber daya alam di bumi.jenis-jenis sumber daya alam dapat dibedakan berdasarkan kriteria tertentu.
  A.berdasarkan kelestariannya pemanfaatannya
 berdasarkan kelestarian pemanfaatan sumber daya alam alam dapat dibagi menjadi tiga sebagai berikut:
1.Sumber Daya Alam Terbarukan
Sumber daya alam terbarukan memiliki daya regenerasi (pulih kembali), baik secara alami maupum campur tangan manusia.pemulihan kembali sumber daya alam terbarukan membutuhkan waktu singkat.oleh karena memiliki kemampuan pembaruan dalam waktu cepat,sumber daya alam terbarukan tidak akan cepat habis.sumber daya alam twrbarukan antara lainair,kesuburan tanah,tumbuh-tumbuhan, dan hewan.

2. Sumber Daya Alam tidak Terbarukan
Sumber daya alam tidak terbarukan adalah sumber daya alam yang jika digunakan secara terus menerus,lama kelamaan akan habis.sumber daya alam tidak terbarukan antara lain mineral logam (tima,bijih,besi,emas,bauksit,dan nikel),mineral nonlogam (marmer,fosfat,pasir,dan batu),dan sumber daya alam energi (minyak bumi,gas alam,dan batu bara).

3 Sumber Daya Alam tidak akan habis
 Sumber daya alam yang tidak akan habis adalah sumber daya alam yang jika dimanfaatkan terus-menerus tidak akan habis dan terus ada.sumber daya alam yang tidak akan habis antara lain udara,sinar matahari,energi pasang surut,dan energi laut.

Daftar pustaka
Sistem ekonomi islam,Dr.Muhammad sharif Chaudhry,M.A., LLB.,Ph.D.2012
Geografi intan pariwara,2015.
Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan,Ahmad fauzi,ph.D.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun