Mohon tunggu...
Money

Efektifitas Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara Syariah

26 Maret 2019   05:39 Diperbarui: 26 Maret 2019   06:47 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sumber daya alam secara umum sebenarnya dimiliki oleh  masyarakat  namun dikelola oleh suatu negara untuk menunjang kesejahteraan perekonomian suatu negara. Namun ada juga yang membedakan jenis kepemilikan atas sumber daya alam yaitu terdiri dari kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. 

Maka ketika pihak swasta mau mengelola SDA maka harus mempunyai izin dari perserikatan islam atau biasanya didalamnya terdapat pemerintah,kerajan dll.

Pengelolaan sumber daya alam pada dasarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah. Islam sangat menganjurkan, bahwa pengelolaan sumber daya alam itu harus dilaksanakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan (berkelanjutan) hidup dan bermanfaat bagi kehidupan.  

Dalam  pembangunan berkelanjutan ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh manusia agar alam bisa meberikan manfaat bagi generasi kedepannya,prinsip tersebut menjadi landasan untuk melaksanakan pembangunan nasional yaitu sebagai berikut:

Selektif,artinya dalam pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai urutan prioritas kebutuhan.
Tidak boros,artinya manusia harus bisa memperhitungkan efisiensi dalam penggunaan agar tetap terjaga kelestariannya.

Mengusahakan agar tidak teerjadi pencemaran.
Melakukan kegiatan pembaruan dalam rangka pengawetan untuk mencegah terjadinya kelangkaan sumber daya alam jenis tertentu.

Allah SWT tegas memperingatkan bahwa manusia dilarang keras untuk melakukan kerusakan di bumi ini, seperti yang tercantum dalam surat Al Araaf ayat 56

Artinya: "dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik".

Ayat di atas sudah jelas menerangkan bahwa sebagai khalifah kita harus menjaga alam agar energi atau tenaga alam di muka bumi tidaklah musnah, tentunya hal ini akan bermanfaat untuk kita sendiri dan juga untuk anak cucu kita nanti.

Perolehan hak prmilikan
pada mulanya, pemilikan tanah oleh swasta didapat melalui kolonisasi atau pemberian oleh pemerintah. Kedua cara tersebut telah dikenal oleh manusia sejak zaman purba. Sekalipun tanah juga  didapat oleh seorang individu melalui pembelian dari orang lain, melalui pewarisan, hadiah, dan sebagainnya.

Kolonisasi: ketika manusia mendiami bumi, aturan pemilikan tanah yang muncul secara urutan waktu adalah: tanah yang didiami oleh seorang untuk digarap adalah miliknya dan dia memiliki hak atasnya. Aturan kuno ini dipakai oleh nabi kaum muslimin dengan beberapa syarat tertentu. beberapa hadits berhubungan dengan hal itu disampaikan dibawah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun