Mohon tunggu...
miftakhulrohmat
miftakhulrohmat Mohon Tunggu... mahasiswa

saya mahasiswa hukum keluarga islam semester 4

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis secara mendalam prinsip-prinsip perkawinan dalam uu no 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam sebagai berikut: asas sukarela dst.

22 Februari 2025   20:04 Diperbarui: 25 Februari 2025   10:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

6. Memperbaiki derajat kaum wanita

    Undang-undang ini berusaha meningkatkan derajat kaum wanita. Hal ini terlihat dari beberapa Pasal baik dalam UU No. 1 Tahun 1974 maupun KHI yang memberikan hak dan kewajiban yang sama terhadap suami dan istri. Di antaranya:

a. Dimungkinkan adanya perjanjian di mana wanita dapat ikut menentukan isinya (Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 45, 47 KHI).

b. Pengaturan tentang harta yang diperoleh selama perkawinan di mana istri mempunyai hak yang sama dengan suami, dan bila terjadi perceraian, harta bersama diatur menurut hukum (Pasal 35 s/d 37 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 87 s/d 96 KHI).

c. Suami (bapak) tetap bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, sekalipun terjadi perceraian (Pasal 41 hurufb UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 156 KHI).

7. Asas Pencatatan Perkawinan

    Asas pencatatan perkawinan adalah prinsip-prinsip yang digunakan sebagai dasar untuk mencatat perkawinan. Berikut adalah beberapa asas pencatatan perkawinan:

1. Asas Kepastian Hukum: Pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan cara yang pasti dan jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman.
2. Asas Keadilan: Pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif, sehingga semua pihak yang terkait dapat merasa puas.
3. Asas Kesederhanaan: Pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan cara yang sederhana dan tidak rumit, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang terkait.
4. Asas Keterbukaan: Pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan cara yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak yang terkait dapat mengetahui proses dan hasilnya.
5. Asas Keamanan: Pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan cara yang aman dan tidak dapat diubah atau dipalsukan, sehingga dapat dipercaya oleh semua pihak yang terkait.
6. Asas Kepatuhan terhadap Hukum: Pencatatan perkawinan harus dilakukan dengan cara yang patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat diakui sebagai sah dan valid.

Dalam konteks hukum Indonesia, asas pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pencatatan Perkawinan.

oleh kelompok 2:

1. zainatus sahidah 232121008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun