Mohon tunggu...
Michael Nugraha Budiarto
Michael Nugraha Budiarto Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director of ASEAN Youth Organization | Founder eDUHkasi | Passionate Leader

Tertarik untuk berdiskusi, memperbincangkan topik yang pernah atau sedang menjadi polemik. Memiliki blog pribadi di www.huangsperspective.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hiruk Pikuk Demokrasi Indonesia: Demo Menolak RKUHP dan RUU KPK (Bag 1)

1 Oktober 2019   12:44 Diperbarui: 1 Oktober 2019   22:15 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KUHP dan UU yang saat ini ada dinilai tidak bisa mengimbangi status quo yang ada saat ini sehingga perlu diubah. Meskipun begitu, peraturan esensial yang masih relevan tentu tidak diubah.

Perlu dicermati pula bahwa KUHP dan UU saat ini hadir pula untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan UU no. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Harus saya akui bahwa memang beberapa pasal dalam RKUHP mengalami kemunduran. Contohnya pasal tentang pembebasan bersyarat koruptor yang dipermudah dan narapidana yang bisa mengambil 'cuti' dari penjara untuk berjalan meskipun dalam pengawasan penjaga.

Namun, pasal-pasal lain seperti pasal penghinaan presiden, pasal tentang gelandangan, pasal kesusilaan dan masih banyak lagi, perlu dibaca dan dipahami lebih lanjut sebelum kita, masyarakat mengambil keputusan dalam mempersepsikan pasal-pasal yang direvisi oleh pemerintah.

Media massa mengambil peran yang amat besar dalam penyebaran pasal-pasal kontroversial ini, dengan tanpa penjelasan lebih lanjut. Banyak pasal yang dimisinterpretasikan sehingga maknanya berbeda dari penjelasan dan judul yang berada pada draf RKUHP dan RUU.

Ditambah lagi, dengan segala hormat, banyak juga orang yang tidak memahami perbedaan KUHP dan RKUHP sehingga tidak begitu mengerti apa yang disuarakan dan ditentang.

Sebagai masyarakat negara demokrasi, hal yang penting bukan saja untuk beropini dan menyuarakan pendapat, lebih-lebih cermat dalam substansi opini dan juga memiliki latar belakang yang kuat untuk menyuarakan pendapat.

Beropini tidak sekadar berteriak dengan lantang tanpa melihat latar belakang dan status quo yang ada saat ini. Beropini juga berarti menilik lebih dalam apa yang sedang dikomentari sehingga pendapat yang diutarakan tidak sampai menyelewengkan fakta yang sesungguhnya menjadi bahan pembicaraan.

*Artikel ini akan dilanjutkan dengan pembahasan RKUHP*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun