Mohon tunggu...
Mesa Indra Naiborhu
Mesa Indra Naiborhu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum, Management, dan Keuangan

Meminati bidang hukum, management, dan keuangan yang dapat dipergunakan untuk berbagi pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bertahannya Negara Hukum Indonesia

6 Mei 2021   23:59 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:43 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sepanjang perjalanan Bangsa Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945, bentuk negara dan pemerintahan mengalami beberapa kali perubahan, yaitu :

  • Periode 17 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan presidensiil dengan konstitusi UUD 1945.
  • Periode 27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950 berbentuk Negara Serikat dengan system pemerintahan parlementer dengan konstitusi RIS 1949.
  • Periode 17 Agustus 1950 -- 05 Juli 1959 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan parlementer dan konstitusi UUDS 1950.
  • Sejak 05 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden 1959 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan presidensiil dengan konstitusi UUD 1945.

Selama terjadinya perubahan bentuk negara dan pemerintahan tersebut, yang selalu tidak berubah adalah bahwa Indonesia tetap berbentuk negara hukum walaupun tidak tertulis di dalam pembukaan  dan pasal-pasal dari UUD 1945 tetapi pada pencantuman penjelasan UUD 1945 pada naskah asli disebutkan bahwa negara berdasar hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (maachstaat). 

Bentuk negara Indonesia tersebut dapat dilihat pada konstitusi-konstitusi yang berbeda sesuai dengan perubahan bentuk negara yang pernah terjadi, dimulai dari konstitusi awal (UUD 1945), konstitusi RIS (UUD RIS), konstitusi sementara (UUDS 1950) dan kembali ke konstitusi NKRI (UUD 1945).

Bentuk negara Indonesia yang berdasar hukum tersebut memberi implikasi bahwa sistim pemerintahan berbentuk demokrasi, walaupun pernah ada dalam satu masa terjadi kondisi demokrasi terpimpin, tetapi secara keseluruhan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar hukum dan mengimplementasikan demokrasi.  Citi-cita konstitusi negara Republik Indonesia dari awal berdirinya hingga saat ini selalu berlandaskan kepada isi dari kelima sila pada Pancasila.

Dengan demikian dapat disarikan bahwa Negara Republik Indonesia sejak awal kemerdekaan, perjalanan bertumbuh dan berkembang sebagai suatu negara, hingga kini menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah sebuah negara yang berlandaskan pada hukum dengan bentuk pemerintahan demokratis serta bercita-cita yang dituangkan ke dalam isi dari kelima sila dari Pancasila.

Dalam hal ini, paham negara hukum tidak hanya mencakup penyelenggaraan negara saja, melainkan juga menyentuh kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Bahwa sepanjang masa bentuk negara Indonesia adalah berlandaskan hukum dengan bentuk pemerintahan yang demokratis serta bercita-cita untuk perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; pemajuan kesejahteraan umum; pencerdasan kehidupan bangsa; dan keikutsertaan dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social yang merupakan falfasah negara yaitu Pancasila.

Melihat perjalanan sejarah bangsa dan negara Republik Indonesia, dimana pernah terjadi perubahan bentuk negara dan pemerintahan, tetapi selalu berlandaskan atas hukum, ada satu hal yang sebaiknya dapat diberikan sedikit penjelasan mengenai politik hukum pemerintahan pada masing-masing periode pemerintahan, bahwa politik hukum tersebut memberikan nuansa penyimpangan terhadap bentuk demokrasi yang dibentuk oleh pemerintahan.

Dari mulai pemerintahan yang pertama, yaitu Presiden Soekarno (17 Agustus 1945 sampai dengan 22 Febuari 1967 ; hampir 22 tahun) hingga pemerintahan Orde Lama (22 Febuari 1967 sampai dengan 21 Mei 1998 ; lebih dari 31 tahun), politik hukum yang dijalankan memberikan kecenderungan kepada pemerintahan yang tidak demokratis. 

Dimana pada masa orde lama demokrasi di Indonesia memiliki kecenderungan ke arah yang sangat liberal, yang memberikan kebebasan yang luas kepada semua pihak, seperti pers, partai politik, dan lain sebagainya, tetapi interpretasi peraturan dan perundang-undangan cenderung dimonopoli oleh Presiden.  Sehingga Presiden memiliki kuasa untuk menterjemahkan pengertian peraturan perundang-undangan sesuai dengan konsep berpikir presiden.

Pada masa orde baru, politik hukum yang dijalankan terlihat seperti anti-thesis dari periode orde lama, dimana kehidupan politik yang stabil sangat ditonjolkan.  Dengan menonjolkan kehidupan politik yang stabil tersebut menjadikan kondisi bernegara menjadi lebih birokratis dan cenderung berjalan kearah otoritarian, walaupun asas kehidupan demokrasi tetap digaungkan. 

Pada masa orde baru ini, politik hukum yang dijalankan serta kekuasaan presiden yang masih sama dengan orde lama, bahwa interpretasi norma-norma hukum dapat dilakukan sesuai dengan keinginan Presiden, maka menciptakan distorsi terhadap kekuasaan hukum, yang dirasakan pada masa orde baru tersebut adalah kekuasaan atas hukum yang menyebabkan hukum bekerja untuk melanggengkan kekuasaan pemerintahan.

Pada masa reformasi (sejak 21 Mei 1998), mulai terlihat adanya pergeseran paradigma para pemimpin-pemimpin pemerintahan dan pemimpin politik, bahwa kekuasaan yang selama ini terkonsentrasi di Lembaga eksekutif, mulai didistribusikan, sehingga meningkatkan fungsi Lembaga Legislative dan fungsi Lembaga Yudikatif. 

Dari sini dapat dilihat bahwa telah terjadi pergeseran politik hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa supremasi hukum berada di atas semua lembaga-lembaga yang ada baik di pemerintahan maupun non pemerintahan.  Kondisi ini memberikan dampak yang sangat baik bagi pertumbuhan dan perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dirasakan benar-benar mengimplementasikan falsafah kehidupan yang ber-Pancasila, terutama pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 hingga hari ini.

--MIN--

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun