Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Bertahannya Negara Hukum Indonesia

6 Mei 2021   23:59 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:43 267 2
Sepanjang perjalanan Bangsa Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945, bentuk negara dan pemerintahan mengalami beberapa kali perubahan, yaitu :

  • Periode 17 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan presidensiil dengan konstitusi UUD 1945.
  • Periode 27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950 berbentuk Negara Serikat dengan system pemerintahan parlementer dengan konstitusi RIS 1949.
  • Periode 17 Agustus 1950 -- 05 Juli 1959 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan parlementer dan konstitusi UUDS 1950.
  • Sejak 05 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden 1959 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan presidensiil dengan konstitusi UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun