Sepanjang perjalanan Bangsa Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945, bentuk negara dan pemerintahan mengalami beberapa kali perubahan, yaitu :
- Periode 17 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan presidensiil dengan konstitusi UUD 1945.
- Periode 27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950 berbentuk Negara Serikat dengan system pemerintahan parlementer dengan konstitusi RIS 1949.
- Periode 17 Agustus 1950 -- 05 Juli 1959 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan parlementer dan konstitusi UUDS 1950.
- Sejak 05 Juli 1959 melalui Dekrit Presiden 1959 berbentuk Negara Kesatuan dengan system pemerintahan presidensiil dengan konstitusi UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL