Nama : Merry Merliana Intan Sidi
Nim : 202111018
Kelas : Hes 5A
METODE KAJIAN OBJEK SOSIOLOGI HUKUM
1. Berikan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, apa saja syaratnya.
Jawab : Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar- benar berbuat sesuai dengan norma - norma  hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan
dan dipatuhi. Untuk mencapai keefektifan hukum dalam masyarakat ada syarat syarat yang harus di ketahui yaitu :
a. Â Undang-undang harus dirancang secar a baik, sehingga kaidah-kaidah yang merupakan pedoman atau patokan untuk bersikap tindak itu harus (ditulis) jelas dan dapat dipahami.
b. Sejauh mungkin undang-undang itu bersifat melarang dan bukan bersifat mengharuskan, karena pada umumnya hukum yang bersifat melarang lebih mudah dijalankan daripada hukum yang bersifat mengharuskan.
c. Jika undang-undang tersebut memuat sanksi, hendaknya sanksi yang diancamkan di dalam undang-undang tersebut sesuai dengan sifat undang-undang yang dilanggar.
d. Sanksi yang diancamkan kepada pelanggar jangan sampai terlalu berat (berlebihan). Adanya sanksi yang berlebihan dapat mengakibatkan rasa enggan bagi penegak hukum untuk menerapkan sanksi secara konsekuen.
e. Adanya kemungkinan untuk mengamati dan menyelidiki perbuatanperbuatan atau sikap tindak yang telah dipatoki dan dipedomani oleh kaidah-kaidah dalam undangundang itu.
f. Hukum yangmengandung laranganlarangan moral cenderung lebih efektif dari hukum yang tidak selaras dengan moral.
g. Undang-undang yang telah dibuat perlu "dimasyarakatkan" melalui penyuluhan-penyuluhan yang terarah.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?