Palestina: Antara Kemerdekaan Formal dan Realitas di Lapangan
Latar Belakang Singkat
Pada 15 November 1988, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) memproklamasikan Deklarasi Kemerdekaan Negara Palestina di Aljir, menyatakan kedaulatan atas wilayah Palestina yang diakui secara internasional, yaitu Gaza dan Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Deklarasi itu diikuti oleh pengakuan dari banyak negara dan dukungan internasional, meskipun belum diikuti dengan kontrol penuh atas wilayah yang diklaim.
Pengakuan Internasional
Saat ini, ada sekitar 157 dari 193 negara anggota PBB yang telah mengakui Negara Palestina sebagai negara berdaulat.
Palestina juga memiliki status pengamat non-anggota di Majelis Umum PBB sejak 2012.
Beberapa negara besar telah secara resmi mengumumkan pengakuan mereka dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Prancis.
Kenyataan Politik dan Kedaulatan di Lapangan
Meskipun pengakuan formal sangat banyak, kenyataan politik di lapangan menunjukkan bahwa Palestina belum sepenuhnya merdeka dalam arti kedaulatan penuh atas seluruh wilayah yang diklaim serta kontrol terhadap keamanan, perbatasan, pemerintahan, dan pembangunan. Beberapa tantangan utama:
Pendudukan dan konflik militer
Israel masih menduduki wilayah Tepi Barat (termasuk pembangunan pemukiman), kontrol atas perbatasan, akses, dan keamanan. Gaza sendiri berada di bawah blokade, dan sering mengalami operasi militer dari pihak Israel yang mempengaruhi kehidupan sipil. Realitas ini membatasi ruang gerak Palestina dalam pengelolaan wilayahnya.
Pembagian kekuasaan internal
Konflik politik antara faksi-faksi Palestina, terutama antara Hamas (yang menguasai Gaza) dan Otoritas Palestina (Palestinian Authority, di Tepi Barat), menciptakan fragmentasi pemerintahan, institusi, dan kebijakan. Hal ini menghambat konsolidasi kedaulatan politik yang utuh.
Status Yerusalem Timur
Yerusalem Timur diaku sebagai ibu kota Palestina dalam deklarasi dan oleh banyak pihak internasional, namun Israel mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kotanya dan status ini diperebutkan dan sangat politis. Persoalan status Yerusalem masih menjadi salah satu isu inti yang belum diselesaikan secara menyeluruh dalam perundingan-perundingan.
Pencapaian hukum dan institusional
Keberadaan kedutaan besar Palestina di banyak negara menunjukkan pengakuan diplomatik. Misalnya, di Indonesia Palestina membuka kedutaan besarnya sejak tahun 1990.
Tetapi kontrol penuh terhadap institusi pemerintahan dalam semua aspek — perbatasan, keamanan, ekonomi — belum tercapai. Beberapa wilayah tetap sangat tergantung pada pihak eksternal, terutama dalam isu-isu seperti masuknya bantuan kemanusiaan, impor barang, dll.