Mohon tunggu...
Melati Putri
Melati Putri Mohon Tunggu... Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM

Saya memiliki hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada apa dengan Tarif Royalti Musik?

16 Agustus 2025   17:59 Diperbarui: 16 Agustus 2025   19:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peningkatan pengawasan LMK agar tidak terjadi pemotongan ganda berlebihan.

  • Pembentukan kantor cabang LMKN di berbagai provinsi.

  •  

    Sumber Rujukan Terverifikasi

    • UU No. 28 Tahun 2014 -- Tentang Hak Cipta (Peraturan BPK RI)

    • PP No. 56 Tahun 2021 -- Tentang Pengelolaan Royalti Lagu/Musik (setkab.go.id)

    • Permenkumham No. 9 Tahun 2022 -- (smartlegal.id)

    • Situs Resmi LMKN -- www.lmkn.id

    • Analisis Akademik -- Jurnal Ilmiah Mahasiswa USK (jim.usk.ac.id)

    • Artikel Hukum -- HukumOnline.com

    Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun