LMKN diberi wewenang mengelola royalti secara nasional.
LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) adalah organisasi para pencipta atau pemilik hak terkait.
LMKN bekerja atas kuasa LMK untuk menarik dan mendistribusikan royalti.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021
Tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik:
Pasal 3 (1): Setiap orang yang memanfaatkan musik/lagu secara komersial wajib bayar royalti ke LMKN.
Pasal 10: Pengguna tidak perlu izin langsung, tapi cukup membayar royalti via LMKN.
Pasal 14--17: Aturan distribusi royalti, audit keuangan, dan kewajiban transparansi LMKN.
Pasal 18--20: Struktur, fungsi, dan kerja sama LMKN.
3. Permenkumham No. 9 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Pemberian Izin Operasional LMK: