Mohon tunggu...
Melati Putri
Melati Putri Mohon Tunggu... Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM

Saya memiliki hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada apa dengan Tarif Royalti Musik?

16 Agustus 2025   17:59 Diperbarui: 16 Agustus 2025   19:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

LMKN diberi wewenang mengelola royalti secara nasional.

  • LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) adalah organisasi para pencipta atau pemilik hak terkait.

  • LMKN bekerja atas kuasa LMK untuk menarik dan mendistribusikan royalti.

  • 2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021

    Tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik:

    • Pasal 3 (1): Setiap orang yang memanfaatkan musik/lagu secara komersial wajib bayar royalti ke LMKN.

    • Pasal 10: Pengguna tidak perlu izin langsung, tapi cukup membayar royalti via LMKN.

    • Pasal 14--17: Aturan distribusi royalti, audit keuangan, dan kewajiban transparansi LMKN.

    • Pasal 18--20: Struktur, fungsi, dan kerja sama LMKN.

    3. Permenkumham No. 9 Tahun 2022

    Tentang Tata Cara Pemberian Izin Operasional LMK:

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun