Mohon tunggu...
Melati Putri
Melati Putri Mohon Tunggu... Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM

Saya memiliki hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada apa dengan Tarif Royalti Musik?

16 Agustus 2025   17:59 Diperbarui: 16 Agustus 2025   19:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Cara Penghitungan: Berdasarkan jumlah jam tayang dan jenis acara yang melibatkan musik.

  • Platform Digital (Spotify, YouTube, dsb.)

    • Tarif Royalti: Rp 0.01 - Rp 0.50 per stream.

    • Cara Penghitungan: Berdasarkan jumlah pemutaran per lagu atau jumlah pengguna aktif.

  • Bioskop dan Pusat Hiburan

    • Tarif Royalti: Rp 10,000 - Rp 100,000 per pemutaran.

    • Cara Penghitungan: Berdasarkan frekuensi pemutaran film atau hiburan yang mengandung musik.

  •  Upaya Perbaikan dan Rekomendasi

    1. Optimalisasi SILM untuk pencatatan lagu dan transparansi pemakaian.

    2. Sosialisasi lebih intensif kepada pelaku usaha dan publik.

    3. Audit independen secara rutin atas distribusi royalti.

    4. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun