LMK dan LMKN harus berbadan hukum nirlaba.
Minimal jumlah anggota: 200 (ciptaan), 50 (hak terkait).
Wajib memiliki izin resmi dari Menteri Hukum dan HAM.
Mekanisme Kerja LMKN dalam Mengelola Royalti
    Langkah-langkah Proses Royalti:
Pengguna musik komersial (misalnya: restoran, hotel, bioskop, konser, radio, TV, dll.) melaporkan penggunaan musik ke LMKN.
LMKN menggunakan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) untuk mencocokkan penggunaan dengan daftar lagu yang telah terdaftar.
Tarif royalti ditentukan oleh LMKN berdasarkan jenis usaha dan pemanfaatannya (misalnya: konser besar vs kafe kecil).
LMKN menarik pembayaran royalti dari pengguna lalu menyalurkannya ke para pemilik hak melalui LMK masing-masing.
LMKN melakukan audit keuangan tahunan dan wajib mempublikasikan laporan distribusi royalti.
Objek yang Wajib Bayar Royalti, menurut PP No. 56 Tahun 2021 dan LMKN, yang wajib bayar royalti meliputi: