Mohon tunggu...
Melati Putri
Melati Putri Mohon Tunggu... Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM

Saya memiliki hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada apa dengan Tarif Royalti Musik?

16 Agustus 2025   17:59 Diperbarui: 16 Agustus 2025   19:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

LMK dan LMKN harus berbadan hukum nirlaba.

  • Minimal jumlah anggota: 200 (ciptaan), 50 (hak terkait).

  • Wajib memiliki izin resmi dari Menteri Hukum dan HAM.

  • Mekanisme Kerja LMKN dalam Mengelola Royalti

           Langkah-langkah Proses Royalti:

    1. Pengguna musik komersial (misalnya: restoran, hotel, bioskop, konser, radio, TV, dll.) melaporkan penggunaan musik ke LMKN.

    2. LMKN menggunakan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) untuk mencocokkan penggunaan dengan daftar lagu yang telah terdaftar.

    3. Tarif royalti ditentukan oleh LMKN berdasarkan jenis usaha dan pemanfaatannya (misalnya: konser besar vs kafe kecil).

    4. LMKN menarik pembayaran royalti dari pengguna lalu menyalurkannya ke para pemilik hak melalui LMK masing-masing.

    5. LMKN melakukan audit keuangan tahunan dan wajib mempublikasikan laporan distribusi royalti.

    Objek yang Wajib Bayar Royalti, menurut PP No. 56 Tahun 2021 dan LMKN, yang wajib bayar royalti meliputi:

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
      Lihat Kebijakan Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun