Hotel, kafe, restoran
Bioskop, karaoke
Televisi, radio
Transportasi publik (pesawat, kereta)
Pertunjukan langsung (konser)
Website/platform digital (jika tidak ada lisensi langsung)
Berikut adalah rincian distribusi royalti musik yang diterima dari berbagai pengguna lagu pada kuartal pertama tahun 2025. Royalti ini dihimpun oleh LMKN dari berbagai sektor seperti konser, restoran, bioskop, dan platform digital.
Berdasarkan PP 56/2021:
80% untuk pemilik hak (pencipta, pemusik, penerbit).
20% untuk biaya operasional (LMKN dan LMK).
Namun, dalam praktiknya ada potongan tambahan oleh LMK, sehingga hasil bersih bagi pencipta bisa lebih rendah. Setelah dikurangi biaya operasional (20%), royalti yang diterima oleh pencipta dan pemegang hak terkait dibagi berdasarkan kesepakatan dan perjanjian yang berlaku.