Mohon tunggu...
Melati Putri
Melati Putri Mohon Tunggu... Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM

Saya memiliki hobi travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada apa dengan Tarif Royalti Musik?

16 Agustus 2025   17:59 Diperbarui: 16 Agustus 2025   19:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hotel, kafe, restoran

  • Bioskop, karaoke

  • Televisi, radio

  • Transportasi publik (pesawat, kereta)

  • Pertunjukan langsung (konser)

  • Website/platform digital (jika tidak ada lisensi langsung)

  • Berikut adalah rincian distribusi royalti musik yang diterima dari berbagai pengguna lagu pada kuartal pertama tahun 2025. Royalti ini dihimpun oleh LMKN dari berbagai sektor seperti konser, restoran, bioskop, dan platform digital.

    Berdasarkan PP 56/2021:

    • 80% untuk pemilik hak (pencipta, pemusik, penerbit).

    • 20% untuk biaya operasional (LMKN dan LMK).

    Namun, dalam praktiknya ada potongan tambahan oleh LMK, sehingga hasil bersih bagi pencipta bisa lebih rendah. Setelah dikurangi biaya operasional (20%), royalti yang diterima oleh pencipta dan pemegang hak terkait dibagi berdasarkan kesepakatan dan perjanjian yang berlaku.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun