Mohon tunggu...
Syarafina Salsabila
Syarafina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa

hobi bersepeda?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

28 Oktober 2024   11:09 Diperbarui: 28 Oktober 2024   11:09 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara keseluruhan, kombinasi pemikiran Weber dan Hart dapat memberikan wawasan yang mendalam untuk merumuskan kebijakan hukum yang lebih responsif dan efektif di Indonesia. Dengan fokus pada peningkatan kualitas birokrasi dan konsistensi dalam penerapan hukum, Indonesia dapat bergerak menuju sistem hukum yang lebih adil, efisien, dan beretika.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun