Mohon tunggu...
MEGA NUR OKTAVIANI
MEGA NUR OKTAVIANI Mohon Tunggu... Wiraswasta - Accounting

The impossible to inpossible....

Selanjutnya

Tutup

Money

Hubungan Investasi dengan PSAK73

3 Desember 2020   13:20 Diperbarui: 3 Desember 2020   13:23 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Statement Akuntansi Keuangan ialah pedoman yang digunakan buat melaksanakan pekerjaan cocok dengan standar akuntansi yang berlaku. Tujuan dari PSAK ialah untu menetapkan dasar- dasar penyajian laporan keuangan supaya laporan keuangan dapat dibanding dengan laporan keuangan tadinya maupun laporan keuangan yang lain. Di dalam standar akuntansi berisi aturan- aturan yang berhubungan dengan aktivitas mencatat, menyusun, melaksanakan, sampai menyajikan suatu laporan keuangan yang pula bisa memudahkan siapapun buat memperoleh data dari laporan keuangan yang terdapat. Semacam informasi informasi peninggalan industri, liabilitas ekuitas, pemasukan, serta beban. Serta Data entitas berbentuk donasi dari owner dan distribusi kepada owner, kerugian serta keuntungan industri, sampai laporan arus kas pula ada.

Ada 5 standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, ialah 4 berbagai standar

akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Dewan Standar Jalinan Akuntan Indonesia( DSAK

IAI). dan 1 ( KSAP) yaitu :

1. PSAK-- IFRS ( Statment Standar Akuntansi Keuangan International Financial Report Standard)

       Standar buat digunakan oleh tubuh usaha yang mempunyai tipe public akuntanbilitas.tubuh usaha tersebut sudah terdaftar ataupun lagi dalam proses mendaftar dipasar modal bagaikan emiten. 


Contohnya merupakan industri asuransi, BUMN, perbankan, serta industri dana pensiun.

2. PSAK- ETAP( Statment Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Asuransi Publik)

     Laporan keuangan yang terbuat bermanfaat buat membagikan tujuan universal kepada pengguna eksternal saja. Standar akuntansi ini wujudnya lebih simpel dari PSAK- IFRS. Sebab diperuntukan pada tubuh usaha menengah serta kecil. Wujud penyederhanaannya berbentuk tidak terdapatnya laporan laba rugi yang bertabiat komprehensif dan evaluasi  buat peninggalan senantiasa serta peninggalan tidak berwujud.

3. PSAK- Syariah

       PSAK- Syariah merupakan suatu pedoman akuntansi yang digunakan buat lembaga yang memakai prinsip serta kebijakan syariah dalam aktivitas bisnisnya. Standar ini digunakan bertepatan dengan standar akuntansi universal.

Contohnya merupakan perbankan syariah yang dalam membuat laporan keuangan bersumber pada standar akuntansi universal terlebih dulu. Setelah itu baru memakai PSAK Syariah buat transaksi yang berbasis syariah. Tipe ini ialah standar akuntansi keuangan baru, sebab diresmikan oleh Dewan Akuntansi Syariah.

4. PSAK- EMKM

      Berikutnya, PSAK Entitas Mikro, Kecil serta Menengah. Standar akuntansi keuangan ini diperuntukan untuk entitas yang belum sanggup penuhi persyaratan cocok Standar akuntansi ETAP. Entitas yang memakai PSAK- EMKM bagaikan pedomannya hingga laporan keuangannya terbuat secara eksplisit. Serta pula tanpa terkecuali patuh pada ketentuan standar akuntansi EMKM di laporan keuangannya.

5. SAP

        SAP ataupun Standar Akuntansi Pemerintah ditujukkan buat pihak pemerintah pusat serta wilayah dalam menyusun laporan keuangan. Tujuan penataan laporan keuangan dengan SAP merupakan buat menjamin transparansi, partisipasi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negeri yang lebih baik.

PSAK 73

       Sewa merupakan kontrak perjanjian dimana penyewa mendapatkan hak dari pesewa buat memakai peninggalan tertentu pada periode yang sudah disepakati kedua belah pihak dengan ketentuan penyewa melaksanakan pembayaran sewa kepada pesewa. Klasifikasi sewa dibagi jadi 2, ialah sewa pembiayaan( capital lease) merupakan sewa dikala segala resiko serta khasiat yang berhubungan dengan kepemilikan peninggalan pesewa dialihkan secara substansian kepada penyewa serta sewa pembedahan( operating lease) merupakan sewa dikala segala resiko serta khasiat yang berhubungan dengan kepemilikan peninggalan pesewa tidak dialihkan secara substansial kepada penyewa.

Pencabutan PSAK 30 atas Sewa antara lain merupakan Indonesia melaksanakan konfergensi ke IFRS, dimana pedoman menimpa sewa tadinya ialah IAS 17 pada bertepatan pada 13 Januari 2016 ditukar dengan IFRS 16 Leases oleh IASB yang mulai berlaku efisien semenjak 1 Januari 2019, sehingga isi pokok PSAK 30 tidak cocok lagi dengan IFRS 16 Leases. Hingga PSAK 30 juga turut hadapi pergantian jadi PSAK 73 atas Sewa yang mulai berlaku efisien bertepatan pada 1 Januari 2020. Oleh karena itu, DSAK IAI menerbitkan PSAK 73 yang mengendalikan pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan atas sewa spesialnya untuk penyewa dengan cuma memperbolehkan mengklasifikasikan sewa bagaikan sewa pembiayaan namun untuk pesewa tidak terdapat pergantian ketentuan apapun.

       Dalam PSAK 73 disebutkan kalau penyewa diwajibkan mengakui peninggalan hakguna (right- of- use assets) serta liabilitas sewa. Namun ada 2 pengecualian opsional dalam pengakuan peninggalan serta liabilitas sewa, ialah buat sewa jangka- pendek( kurang dari 12 bulan) serta sewa yang peninggalan pendasarnya( underlying assets) bernilai- rendah. Pada masa awal sewa, pihak penyewa mengakui sewa pembiayaan bagaikan peninggalan hakguna serta liabilitas sewa. Pengakuan ini dicoba atas dasar nilai normal peninggalan yang disewa ataupun bila lebih rendah, atas dasar nilai saat ini( present value) dari pembayaran sewa guna minimum( minimum lease payments). Bagi PSAK 73 atas Sewa menarangkan kalau pada bertepatan pada permulaan, penyewa mengukur peninggalan hak- guna pada bayaran perolehan.

Ada 3 poin berarti buat bisa mengukur nilai saat ini pembayaran sewa:

1) Masa sewa ialah periode sewa yang tidak bisa dibatalkan( non cancelable period) tercantum dalam opsi perpanjangan sewa ataupun pembatalan( bila lumayan tentu).

2) Pembayaran sewa merupakan jumlah yang diperoleh dari pembayaran senantiasa, pembayaran variabel bersumber pada indeks ataupun suku bunga, ditaksir jaminan atas nilai residu, harga eksekusi opsi beli serta penalti sebab mengakhiri sewa( bila lumayan tentu).

3) Tingkatan diskonto ialah memakai suku bunga implisit apabila bisa didetetapkan ataupun suku bunga pinjaman inkremental apabila tidak bisa didetetapkan. Ilustrasi dalam riset ini memakai 3 tipe industri yang bersumber pada BPS tahun 2015 ialah tipe industri yang sangat banyak di Indonesia ialah industri manufaktur, pertambangan serta jasa. Bersumber pada informasi BEI tahun 2018 diperoleh 169 industri manufaktur, 47  industri pertambangan serta 391 industri jasa yang terdaftar di BEI. Dari 169 industri manufaktur diperoleh 7 industri yang masih memakai sewa pembedahan kemudian diambil 3 industri yang mempunyai jumlah komitmen sewa pembedahan terbanyak. Berikutnya, dari 47 industri pertambangan diperoleh 5 industri yang masih memakai sewa pembedahan kemudian diambil 3 industri yang mempunyai jumlah komitmen sewa pembedahan terbanyak. Setelah itu, dari 391 industri jasa diperoleh 27 industri yang masih memakai sewa pembedahan kemudian diambil 3 industri yang mempunyai jumlah komitmen sewa pembedahan terbanyak. Ketiga tipe industri yang dijadikan ilustrasi riset bersumber pada besarnya jumlah komitmen sewa operasi

              Mulai tahun 2020 PSAK 73 Sewa berlaku mengambil alih PSAK 30 Sewa. PSAK ini lumayan banyak pergantian paling utama dari sisi penyewa. Dikenalkan peninggalan baru bernama Peninggalan Hak Guna/ Right of Use of Asset( AHG). PSAK ini tidak cuma berlaku buat transaksi sewa tetapi pula buat transaksi yang memiliki sewa. Sewa tidak lagi didefinisikan bagaikan hak memakai peninggalan tetapi hak buat mengatur pemakaian peninggalan identifikasian dalam jangka waktu tertentu. Mengatur pemakaian maksudnya sesuatu entitas memastikan sesuatu peninggalan digunakan namun bisa jadi tidak memakai secara langsung. Statment Standar Akuntansi Keuangan( PSAK) baru. Sejatinya peraturan tersebut telah diterbitkan semenjak tahun 2017. Tetapi, implementasinya sendiri baru hendak diharuskan pada tahun 2020 nanti. PSAK 73 yang ialah adopsi dari IFRS 16 mengendalikan tentang sewa. PSAK ini hendak mengambil alih sebagian standar; antara lain PSAK 30 tentang Sewa, ISAK 23 tentang Sewa Pembedahan, serta ISAK 25 tentang Hak atas Tanah. 

Standar baru ini hendak mengganti secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa( lessee). Ringkasnya, bersumber pada PSAK 73, korporasi penyewa mesti membukukan nyaris seluruh transaksi sewanya bagaikan sewa finansial( financial lease). Pembukuan sewa pembedahan( operating lease) cuma boleh dicoba atas transaksi sewa yang penuhi 2 ketentuan: 

1. Berjangka pendek( di dasar 12 bulan) serta bernilai rendah. Yang masuk jenis ini misalnya sewa ponsel, laptop, serta sejenisnya. 

2. Konsekuensi sewa finansial lumayan panjang. Yang sangat mendasar, saat ini, industri wajib mencatatkan peninggalan( sewa) serta kewajiban( sewa) di dalam neraca.“ Jadi, transaksi sewa yang sebelumnya dapat off balance sheet saat ini jadi on balance sheet,”. Pencatatan ini dapat pengaruhi rasio utang, rasio pengembalian peninggalan, serta masih banyak lagi. 

           PSAK 73 pula berakibat luas sebab nyaris seluruh industri mempunyai transaksi sewa serta kebanyakan masih mencatatkan bagaikan sewa pembedahan. Dia pula memperhitungkan, pelaksanaan PSAK 73 dalam laporan keuangan hendak merefleksikan keadaan yang sesungguhnya sesuatu industri. Dengan demikian, standar ini hendak menciptakan data keuangan yang pas sehingga tingkatkan mutu keputusan manajemen.“ Misalnya, kita memiliki industri penerbangan serta sepanjang ini pesawat kita tidak sempat terdapat di neraca keuangan. Seolah- olah, rasio utang terhadap ekuitas masih kecil, tetapi sesungguhnya kita membohongi diri sendiri. Karena, kita memiliki komitmen( kewajiban) buat bayar sewa jangka panjang, sampai 10 tahun, yang tidak dicatatkan. 

PSAK 73 TERHADAP INVESTASI

          Pendapat PSAK mengatakan Properti investasi ialah ( tanah,bangunan, maupun bagian dari sesuatu bangunan dan tidak buat untuk :

 a. Digunakan dalam penciptaan ataupun penyediaan benda ataupun jasa ataupun buat tujuan administrasi 

b. Dijual dalam aktivitas usaha tiap hari. 

Dalam PSAK 13 pula diberikan definisi menimpa properti yang digunakan sendiri( pemilik occuproperti investasied properti), ialah properti yang dipahami( oleh owner ataupun lesse lewat sewa pembiayaan) buat digunakan dalam penciptaan ataupun penyediaan benda serta jasa ataupun buat tujuan administrative. 

* Contoh property investasi:

  •   Tanah yang dipahami dalam jangka panjang untk peningkatan nilai serta bukan buat dijual jangka pendek dalam aktivitas usaha tiap hari. 
  • Tanah yang dipahami dikala ini, yang penggunaannya di amsa depan belum didetetapkan. Bila entitas belum memastikan pemakaian tanah property yang digunakan sendiri ataupun hendak dijual jangka pendek buat aktivitas usaha tiap hari, hingga tanah tersebut bagaikan tanah yang dipunyai dalam rangka peningkatan nilai. 
  • Bangunan yang dipunyai oleh entitas( ataupun dipahami oleh entitas lewat sewa pembiayaan) serta disewakan kepada pihak lain lewat satu ataupun lebih sewa pembedahan 
  • Properti yang masih dalam pembangunan untuk masa yang akan datang dan digunakan bagaikan property investasi.

 * Contoh asset yang tidak tercantum properti investasi: 

  • Properti yang dimsudkan untuk dijual dalam aktivitas usaha tiap hari ataupun lagi dalam proses pembangunan ataupun pengembangan buat dijual, semacam property yang diperoleh secara eksklusif dengan iktikad buat dijual dalam waktu dekat ataupun buat pengembangan serta dijual kembali 
  • Properti dalam proses pembangunan serta pengemabnagn atas nama Pihak ketiga
  • Properti yang digunakan sendiri, tercantum: 

a. Properti yang dipahami buat digunakan di masa doan bagaikan property yang digunakan sendiri

b. Properti yang digunakan oleh karyawan( dengan ataupun tanpa pembayaran rental cocok harga pasar oleh karyawan)

c. Property yang digunakan sendiri yang menunggu buat dijual. 

  • Properti yang disewakan kepada pihak lain dengan metode sewa pembiayaan. Serta bayaran perolehan peninggalan senantiasa diakui bila serta cuma bila, Besar mungkin khasiat ekonomi dari peninggalan yang terkategori properti investasi hendak mengalir ke dalam entitas. Bayaran perolehan aktiva bisa diukur dengan andal.

Properti investasi dapat dihentikan pengakuannya pada dikala pelepasan ataupun kala properti investasi tersebut tidak digunakan lagisecara permanen serta tidak mempunyai khasiat murah di masa depan. Pelepasan properti investasi bisa dicoba dengan metode dijual ataupun disewakan secara sewa pembiayaan. Laba rugi yang mencuat dari penghentian serta pelepasan properti investasi didetetapkan dari selisih hasil neto dari pelepasan serta jumlah peninggalan tercatat da diakui dalam laporan laba rugi pada periode penghentian serta pelepasan tersebut( kecuali PSAK 30 mensyaratkan lain). Properti investasi disajikan bagaikan bagian dari asset tidak mudah didalam laporan posisi keuangan.

            Dalam PSAK 73 penyewa( lessee) diisyaratkan buat mengakui peninggalan hak- guna (right- of- use assets) serta liabilitas sewa, pengakuan peninggalan hak guna ini mempunyaisebagian kriteria yang wajib dipadati antara lain tingkatan materialitas asset, jangka waktu asset
serta hak substansial pada asset, bila seluruh ketentuan tersebut terpenuhi hingga lessee harus mencatat transaksi sewanya bagaikan peninggalan hak guna. Pemakaian sewa yang terus menjadi banyak, hingga diperlukan pula sesuatu pedoman yang mengendalikan pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan atas sewa sehingga bisa penuhi data yang diperlukan untuk pembaca laporan keuangan. Data yang tidak relevan atas sewa bisa menyesatkan para pembaca laporan keuangan sebab data yang disajikan tidak normal.

            Meski PSAK 73 atas Sewa ini baru saja disahkan serta berlaku efisien 1 Januari 2020, tetapi IAI memperbolehkan terdapatnya pelaksanaan dini dengan opsi buat entitas yang sudah mempraktikkan PSAK 72 atas Pemasukan dari Kontrak dengan Pelanggan. Dengan terdapatnya pelaksanaan dini, hingga industri bisa mempersiapkan semenjak dini buat mengenali akibat dari pelaksanaan PSAK 73 atas Sewa. PSAK 73 atas sewa bertujuan buat memberi tahu model akuntansi tunggal buat penyewa( lessee) dengan mengklasifikasikan sewa bagaikan sewa pembiayaan( capital lease) serta untuk pesewa( lessor) tidak terdapat pergantian ketentuan, sehingga senantiasa mengklasifikasikan sewanya bagaikan sewa pembiayaan( capital lease) ataupun sewa pembedahan( operating lease). Riset terdahulu menimpa akibat pelaksanaan IFRS 16 atas sewa sudah dicoba oleh Tai( 2013), Ozturk serta Sercemeli( 2016), Morales- Diaz serta Zamora- Ramirez( 2018). Bersumber pada rujukan menampilkan gimana akibat kapitalisasi sewa pada industri santapan di Hongkong. Setelah itu, rujukan. memperlihatkan akibat pelaksanaan IFRS 16 terhadap laporan posisi keuangan serta rasio keuangan pada industri penerbangan di Turki. Riset lain pada rujukan. menampilkan akibat pelaksanaan IFRS 16 terhadap rasio keuangan pada industri di Eropa. Bersumber pada uraian tersebut bisa dilihat kalau belum terdapat riset yang memandang akibat pelaksanaan PSAK 73 hasil adopsi dari IFRS 16 atas Sewa terhadap kinerja keuangan pada industri manufaktur, pertambangan serta jasa di Indonesia. 

            Sebaliknya, bersumber pada informasi Tubuh Pusat Statistik( BPS) tahun 2015, menampilkan kalau jumlah industri yang sangat banyak di Indonesia merupakan industri manufaktur, pertambangan serta jasa. Riset ini diharapkan bisa membagikan bonus literatur riset menimpa analisis akibatpelaksanaan PSAK 73 atas sewa terhadap kinerja keuangan pada industri manufaktur, pertambangan serta jasa serta dapat jadi acuan untuk industri manufaktur, pertambangan serta jasa dalam melaksanakan analisis laporan keuangan paling utama akibat dari pelaksanaan PSAK 73 atas Sewa. Dengan terdapatnya pergantian perlakuan akuntansi sewa dimana peraturan terkini merupakan IFRS 16 yang hendak diadopsi pada PSAK 73 yang mengambil alih PSAK 30 dengan isi pokok ada pergantian pada klasifikasi sewa yang mewajibkan penyewa cuma memakai sewa pembiayaan serta tidak diperkenankan lagi memakai sewa pembedahan. Tujuan riset ini merupakan mengenali akibat pelaksanaan PSAK 73 pada ketiga industri yang sangat banyak di Indonesia tahun 2015 ialah industri manufaktur, pertambangan serta jasa.

Perlakuan pajak atas pergantian tata cara pengakuan sewa yang diakibatkan sebab pergantian PSAK pada Investasi
           Mekanisme pembukuan sudah diatur secara tegas dalam Undang- Undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Syarat Universal serta Tata Metode Perpajakan sebagaimana sudah sebagian kali diganti terakhir dengan Undang- Undang No 16 Tahun 2009( berikutnya diucap dengan UU KUP).
Pasal 28 ayat( 1), ayat( 3) serta ayat( 7) UU KUP mengendalikan kalau harus pajak tubuh di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan dengan mencermati maksud baik serta mencerminkan kondisi ataupun aktivitas usaha yang sesungguhnya. Lebih lanjut, Uraian Pasal 28 ayat( 7) UU KUP melaporkan kalau pembukuan wajib diselenggarakan dengan metode ataupun sistem yang umum dipakai di Indonesia, misalnya bersumber pada Standar Akuntansi Keuangan( SAK), kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan memastikan lain.

Dalam Pasal 2 ayat( 1) KMK 1169/ 1991 kegiatan sewa dibedakan jadi 2 ialah sewaguna-usaha dengan hak opsi( finance lease) serta sewa- guna- usaha tanpa hak opsi( operating lease). Ada pula persyaratan sewa- guna- usaha dengan hak opsi( finance lease) cocok Pasal 3

KMK 1169/ 1991 merupakan bagaikan berikut:

  1. Jumlah pembayaran sewa- guna- usaha sepanjang masa sewa- guna- usaha awal ditambah dengan nilai sisa benda modal, wajib bisa menutup harga perolehan benda modal serta keuntungan lessor
  2. Masa sewa- guna- usaha diresmikan kurang lebih dua tahun buat benda modal Kalangan
    1, tigatahun buat benda modal Kalangan 2 dan 3, 7 tahun buat Kalangan bangunan
  3. Perjanjian sewa- guna- usaha muat syarat menimpa opsi untuk lessee.

Sedangkan itu, persyaratan sewa- guna- usaha tanpa hak opsi( operating lease) cocok Pasal 4 KMK 1169/ 1991 yaitu :

  1. Jumlah pembayaran sewa- guna- usaha sepanjang masa sewa- guna- usaha awal tidak bisa menutupi harga perolehan benda modal yang disewa- guna- usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
  2. Perjanjian sewa- guna- usaha tidak muat syarat menimpa opsi untuk lessee.

Bersumber pada syarat di atas, bisa disimpulkan kalau walaupun aktivitas sewa tersebut bagi PSAK 73 yang terkini dikira bagaikan sewa- guna- usaha dengan hak opsi( finance lease), tetapi perlakuan pajaknya senantiasa mengacu kepada sewa- guna- usaha tanpa hak opsi( operating lease) cocok dengan Uraian Pasal 28 ayat( 7) UU KUP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun