Mohon tunggu...
MEGA NUR OKTAVIANI
MEGA NUR OKTAVIANI Mohon Tunggu... Wiraswasta - Accounting

The impossible to inpossible....

Selanjutnya

Tutup

Money

Hubungan Investasi dengan PSAK73

3 Desember 2020   13:20 Diperbarui: 3 Desember 2020   13:23 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Contohnya merupakan perbankan syariah yang dalam membuat laporan keuangan bersumber pada standar akuntansi universal terlebih dulu. Setelah itu baru memakai PSAK Syariah buat transaksi yang berbasis syariah. Tipe ini ialah standar akuntansi keuangan baru, sebab diresmikan oleh Dewan Akuntansi Syariah.

4. PSAK- EMKM

      Berikutnya, PSAK Entitas Mikro, Kecil serta Menengah. Standar akuntansi keuangan ini diperuntukan untuk entitas yang belum sanggup penuhi persyaratan cocok Standar akuntansi ETAP. Entitas yang memakai PSAK- EMKM bagaikan pedomannya hingga laporan keuangannya terbuat secara eksplisit. Serta pula tanpa terkecuali patuh pada ketentuan standar akuntansi EMKM di laporan keuangannya.

5. SAP

        SAP ataupun Standar Akuntansi Pemerintah ditujukkan buat pihak pemerintah pusat serta wilayah dalam menyusun laporan keuangan. Tujuan penataan laporan keuangan dengan SAP merupakan buat menjamin transparansi, partisipasi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negeri yang lebih baik.

PSAK 73

       Sewa merupakan kontrak perjanjian dimana penyewa mendapatkan hak dari pesewa buat memakai peninggalan tertentu pada periode yang sudah disepakati kedua belah pihak dengan ketentuan penyewa melaksanakan pembayaran sewa kepada pesewa. Klasifikasi sewa dibagi jadi 2, ialah sewa pembiayaan( capital lease) merupakan sewa dikala segala resiko serta khasiat yang berhubungan dengan kepemilikan peninggalan pesewa dialihkan secara substansian kepada penyewa serta sewa pembedahan( operating lease) merupakan sewa dikala segala resiko serta khasiat yang berhubungan dengan kepemilikan peninggalan pesewa tidak dialihkan secara substansial kepada penyewa.

Pencabutan PSAK 30 atas Sewa antara lain merupakan Indonesia melaksanakan konfergensi ke IFRS, dimana pedoman menimpa sewa tadinya ialah IAS 17 pada bertepatan pada 13 Januari 2016 ditukar dengan IFRS 16 Leases oleh IASB yang mulai berlaku efisien semenjak 1 Januari 2019, sehingga isi pokok PSAK 30 tidak cocok lagi dengan IFRS 16 Leases. Hingga PSAK 30 juga turut hadapi pergantian jadi PSAK 73 atas Sewa yang mulai berlaku efisien bertepatan pada 1 Januari 2020. Oleh karena itu, DSAK IAI menerbitkan PSAK 73 yang mengendalikan pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan atas sewa spesialnya untuk penyewa dengan cuma memperbolehkan mengklasifikasikan sewa bagaikan sewa pembiayaan namun untuk pesewa tidak terdapat pergantian ketentuan apapun.

       Dalam PSAK 73 disebutkan kalau penyewa diwajibkan mengakui peninggalan hakguna (right- of- use assets) serta liabilitas sewa. Namun ada 2 pengecualian opsional dalam pengakuan peninggalan serta liabilitas sewa, ialah buat sewa jangka- pendek( kurang dari 12 bulan) serta sewa yang peninggalan pendasarnya( underlying assets) bernilai- rendah. Pada masa awal sewa, pihak penyewa mengakui sewa pembiayaan bagaikan peninggalan hakguna serta liabilitas sewa. Pengakuan ini dicoba atas dasar nilai normal peninggalan yang disewa ataupun bila lebih rendah, atas dasar nilai saat ini( present value) dari pembayaran sewa guna minimum( minimum lease payments). Bagi PSAK 73 atas Sewa menarangkan kalau pada bertepatan pada permulaan, penyewa mengukur peninggalan hak- guna pada bayaran perolehan.

Ada 3 poin berarti buat bisa mengukur nilai saat ini pembayaran sewa:

1) Masa sewa ialah periode sewa yang tidak bisa dibatalkan( non cancelable period) tercantum dalam opsi perpanjangan sewa ataupun pembatalan( bila lumayan tentu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun