Mohon tunggu...
MEGA NUR OKTAVIANI
MEGA NUR OKTAVIANI Mohon Tunggu... Wiraswasta - Accounting

The impossible to inpossible....

Selanjutnya

Tutup

Money

Hubungan Investasi dengan PSAK73

3 Desember 2020   13:20 Diperbarui: 3 Desember 2020   13:23 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam PSAK 13 pula diberikan definisi menimpa properti yang digunakan sendiri( pemilik occuproperti investasied properti), ialah properti yang dipahami( oleh owner ataupun lesse lewat sewa pembiayaan) buat digunakan dalam penciptaan ataupun penyediaan benda serta jasa ataupun buat tujuan administrative. 

* Contoh property investasi:

  •   Tanah yang dipahami dalam jangka panjang untk peningkatan nilai serta bukan buat dijual jangka pendek dalam aktivitas usaha tiap hari. 
  • Tanah yang dipahami dikala ini, yang penggunaannya di amsa depan belum didetetapkan. Bila entitas belum memastikan pemakaian tanah property yang digunakan sendiri ataupun hendak dijual jangka pendek buat aktivitas usaha tiap hari, hingga tanah tersebut bagaikan tanah yang dipunyai dalam rangka peningkatan nilai. 
  • Bangunan yang dipunyai oleh entitas( ataupun dipahami oleh entitas lewat sewa pembiayaan) serta disewakan kepada pihak lain lewat satu ataupun lebih sewa pembedahan 
  • Properti yang masih dalam pembangunan untuk masa yang akan datang dan digunakan bagaikan property investasi.

 * Contoh asset yang tidak tercantum properti investasi: 

  • Properti yang dimsudkan untuk dijual dalam aktivitas usaha tiap hari ataupun lagi dalam proses pembangunan ataupun pengembangan buat dijual, semacam property yang diperoleh secara eksklusif dengan iktikad buat dijual dalam waktu dekat ataupun buat pengembangan serta dijual kembali 
  • Properti dalam proses pembangunan serta pengemabnagn atas nama Pihak ketiga
  • Properti yang digunakan sendiri, tercantum: 

a. Properti yang dipahami buat digunakan di masa doan bagaikan property yang digunakan sendiri

b. Properti yang digunakan oleh karyawan( dengan ataupun tanpa pembayaran rental cocok harga pasar oleh karyawan)

c. Property yang digunakan sendiri yang menunggu buat dijual. 

  • Properti yang disewakan kepada pihak lain dengan metode sewa pembiayaan. Serta bayaran perolehan peninggalan senantiasa diakui bila serta cuma bila, Besar mungkin khasiat ekonomi dari peninggalan yang terkategori properti investasi hendak mengalir ke dalam entitas. Bayaran perolehan aktiva bisa diukur dengan andal.

Properti investasi dapat dihentikan pengakuannya pada dikala pelepasan ataupun kala properti investasi tersebut tidak digunakan lagisecara permanen serta tidak mempunyai khasiat murah di masa depan. Pelepasan properti investasi bisa dicoba dengan metode dijual ataupun disewakan secara sewa pembiayaan. Laba rugi yang mencuat dari penghentian serta pelepasan properti investasi didetetapkan dari selisih hasil neto dari pelepasan serta jumlah peninggalan tercatat da diakui dalam laporan laba rugi pada periode penghentian serta pelepasan tersebut( kecuali PSAK 30 mensyaratkan lain). Properti investasi disajikan bagaikan bagian dari asset tidak mudah didalam laporan posisi keuangan.

            Dalam PSAK 73 penyewa( lessee) diisyaratkan buat mengakui peninggalan hak- guna (right- of- use assets) serta liabilitas sewa, pengakuan peninggalan hak guna ini mempunyaisebagian kriteria yang wajib dipadati antara lain tingkatan materialitas asset, jangka waktu asset
serta hak substansial pada asset, bila seluruh ketentuan tersebut terpenuhi hingga lessee harus mencatat transaksi sewanya bagaikan peninggalan hak guna. Pemakaian sewa yang terus menjadi banyak, hingga diperlukan pula sesuatu pedoman yang mengendalikan pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan atas sewa sehingga bisa penuhi data yang diperlukan untuk pembaca laporan keuangan. Data yang tidak relevan atas sewa bisa menyesatkan para pembaca laporan keuangan sebab data yang disajikan tidak normal.

            Meski PSAK 73 atas Sewa ini baru saja disahkan serta berlaku efisien 1 Januari 2020, tetapi IAI memperbolehkan terdapatnya pelaksanaan dini dengan opsi buat entitas yang sudah mempraktikkan PSAK 72 atas Pemasukan dari Kontrak dengan Pelanggan. Dengan terdapatnya pelaksanaan dini, hingga industri bisa mempersiapkan semenjak dini buat mengenali akibat dari pelaksanaan PSAK 73 atas Sewa. PSAK 73 atas sewa bertujuan buat memberi tahu model akuntansi tunggal buat penyewa( lessee) dengan mengklasifikasikan sewa bagaikan sewa pembiayaan( capital lease) serta untuk pesewa( lessor) tidak terdapat pergantian ketentuan, sehingga senantiasa mengklasifikasikan sewanya bagaikan sewa pembiayaan( capital lease) ataupun sewa pembedahan( operating lease). Riset terdahulu menimpa akibat pelaksanaan IFRS 16 atas sewa sudah dicoba oleh Tai( 2013), Ozturk serta Sercemeli( 2016), Morales- Diaz serta Zamora- Ramirez( 2018). Bersumber pada rujukan menampilkan gimana akibat kapitalisasi sewa pada industri santapan di Hongkong. Setelah itu, rujukan. memperlihatkan akibat pelaksanaan IFRS 16 terhadap laporan posisi keuangan serta rasio keuangan pada industri penerbangan di Turki. Riset lain pada rujukan. menampilkan akibat pelaksanaan IFRS 16 terhadap rasio keuangan pada industri di Eropa. Bersumber pada uraian tersebut bisa dilihat kalau belum terdapat riset yang memandang akibat pelaksanaan PSAK 73 hasil adopsi dari IFRS 16 atas Sewa terhadap kinerja keuangan pada industri manufaktur, pertambangan serta jasa di Indonesia. 

            Sebaliknya, bersumber pada informasi Tubuh Pusat Statistik( BPS) tahun 2015, menampilkan kalau jumlah industri yang sangat banyak di Indonesia merupakan industri manufaktur, pertambangan serta jasa. Riset ini diharapkan bisa membagikan bonus literatur riset menimpa analisis akibatpelaksanaan PSAK 73 atas sewa terhadap kinerja keuangan pada industri manufaktur, pertambangan serta jasa serta dapat jadi acuan untuk industri manufaktur, pertambangan serta jasa dalam melaksanakan analisis laporan keuangan paling utama akibat dari pelaksanaan PSAK 73 atas Sewa. Dengan terdapatnya pergantian perlakuan akuntansi sewa dimana peraturan terkini merupakan IFRS 16 yang hendak diadopsi pada PSAK 73 yang mengambil alih PSAK 30 dengan isi pokok ada pergantian pada klasifikasi sewa yang mewajibkan penyewa cuma memakai sewa pembiayaan serta tidak diperkenankan lagi memakai sewa pembedahan. Tujuan riset ini merupakan mengenali akibat pelaksanaan PSAK 73 pada ketiga industri yang sangat banyak di Indonesia tahun 2015 ialah industri manufaktur, pertambangan serta jasa.

Perlakuan pajak atas pergantian tata cara pengakuan sewa yang diakibatkan sebab pergantian PSAK pada Investasi
           Mekanisme pembukuan sudah diatur secara tegas dalam Undang- Undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Syarat Universal serta Tata Metode Perpajakan sebagaimana sudah sebagian kali diganti terakhir dengan Undang- Undang No 16 Tahun 2009( berikutnya diucap dengan UU KUP).
Pasal 28 ayat( 1), ayat( 3) serta ayat( 7) UU KUP mengendalikan kalau harus pajak tubuh di Indonesia harus menyelenggarakan pembukuan dengan mencermati maksud baik serta mencerminkan kondisi ataupun aktivitas usaha yang sesungguhnya. Lebih lanjut, Uraian Pasal 28 ayat( 7) UU KUP melaporkan kalau pembukuan wajib diselenggarakan dengan metode ataupun sistem yang umum dipakai di Indonesia, misalnya bersumber pada Standar Akuntansi Keuangan( SAK), kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan memastikan lain.

Dalam Pasal 2 ayat( 1) KMK 1169/ 1991 kegiatan sewa dibedakan jadi 2 ialah sewaguna-usaha dengan hak opsi( finance lease) serta sewa- guna- usaha tanpa hak opsi( operating lease). Ada pula persyaratan sewa- guna- usaha dengan hak opsi( finance lease) cocok Pasal 3

KMK 1169/ 1991 merupakan bagaikan berikut:

  1. Jumlah pembayaran sewa- guna- usaha sepanjang masa sewa- guna- usaha awal ditambah dengan nilai sisa benda modal, wajib bisa menutup harga perolehan benda modal serta keuntungan lessor
  2. Masa sewa- guna- usaha diresmikan kurang lebih dua tahun buat benda modal Kalangan
    1, tigatahun buat benda modal Kalangan 2 dan 3, 7 tahun buat Kalangan bangunan
  3. Perjanjian sewa- guna- usaha muat syarat menimpa opsi untuk lessee.

Sedangkan itu, persyaratan sewa- guna- usaha tanpa hak opsi( operating lease) cocok Pasal 4 KMK 1169/ 1991 yaitu :

  1. Jumlah pembayaran sewa- guna- usaha sepanjang masa sewa- guna- usaha awal tidak bisa menutupi harga perolehan benda modal yang disewa- guna- usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
  2. Perjanjian sewa- guna- usaha tidak muat syarat menimpa opsi untuk lessee.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun