SAMPANG - Penyaluran bantuan pangan (Bapang) beras di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, menuai polemik. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan adanya syarat wajib lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menebus hak mereka, sementara kepala desa mengklaim bantuan dialihkan karena data penerima banyak yang tidak valid.
Syarat Pelunasan PBB Jadi Penghambat
Kontroversi ini mengemuka setelah beberapa KPM melaporkan bahwa mereka tidak dapat mengambil jatah bantuan beras karena terganjal aturan yang diterapkan oleh pihak desa. Aturan tersebut mewajibkan penerima untuk menunjukkan bukti lunas PBB tahun berjalan.
Akibatnya, KPM yang memiliki tunggakan pajak atau tidak mampu membayar pada saat itu terpaksa pulang dengan tangan hampa.
"Waktu mau ambil, disuruh lunasi pajak dulu atau disuruh bawa bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalau tidak, beras tidak bisa diambil. Akhirnya banyak yang tidak dapat," ungkap salah seorang KPM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (16/9/2025).
Kebijakan ini dinilai memberatkan, sebab kondisi ekonomi KPM yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial justru menunjukkan ketidakmampuan mereka.
Aturan Desa Tak Sesuai Petunjuk Teknis
Koordinator Kecamatan (Korcam) Program Keluarga Harapan (PKH), Anwar, membenarkan bahwa puluhan KPM di Desa Labuhan belum menerima haknya. Ia menegaskan bahwa syarat pelunasan PBB tidak pernah ada dalam petunjuk teknis (juknis) resmi penyaluran Bapang dari pemerintah.
Berdasarkan data sementara yang ia miliki, masalah ini berdampak pada puluhan penerima.
Data Terdampak: Sekitar 70 KPM dilaporkan belum menerima bantuan beras hingga saat ini.
Aturan Tidak Resmi: Syarat PBB diduga merupakan kebijakan sepihak dari pemerintah desa.
Komunikasi Terhambat: Upaya konfirmasi kepada kepala desa terkait masalah ini belum membuahkan hasil.