Mohon tunggu...
Maulanaa
Maulanaa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi: olahraga Profesi: mahasiswa Jenis kelamin: laki"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama di indonesia: kewenangan,perkara, dan perkembangannya

2 Oktober 2025   16:53 Diperbarui: 2 Oktober 2025   16:52 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjalanan peradilan agama di Indonesia sangat panjang dan penuh dinamika.
1.Masa sebelum kemerdekaan
Pada masa kolonial Belanda, peradilan agama hanya diberi kewenangan terbatas. Awalnya, peradilan agama hanya menangani perkara nikah, talak, dan rujuk, tanpa kewenangan eksekusi. Kewenangan waris bahkan sempat dicabut melalui Staatsblad 1937 No. 116.
2.Masa awal kemerdekaan (1945–1970-an)
Setelah Indonesia merdeka, kedudukan peradilan agama tetap diakui. Namun, peradilan agama saat itu masih dianggap sebagai peradilan yang lemah, karena tidak memiliki kewenangan luas dan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama, bukan Mahkamah Agung.
3.Masa Orde Baru (1970–1998)
Pada masa ini, terdapat kemajuan signifikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menempatkan peradilan agama sebagai salah satu peradilan di bawah Mahkamah Agung. Kemudian diperkuat dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang memberikan dasar hukum kuat bagi keberadaan dan kewenangan peradilan agama.
4.Masa Reformasi (1998–sekarang)
Pada era reformasi, kedudukan peradilan agama semakin kokoh. Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 memperluas kewenangan peradilan agama, termasuk menangani perkara ekonomi syariah. Selain itu, lahirnya sistem peradilan terpadu (one roof system) menempatkan peradilan agama secara penuh di bawah Mahkamah Agung, sehingga lebih mandiri dan profesional.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa peradilan agama telah bertransformasi dari lembaga yang dipandang lemah pada masa kolonial menjadi institusi yang memiliki peran penting dalam sistem hukum nasional.

Kesimpulan

Peradilan agama di Indonesia adalah bagian dari peradilan khusus yang memiliki kewenangan menangani perkara-perkara tertentu bagi umat Islam, baik dalam bidang hukum keluarga maupun ekonomi syariah. Kewenangannya mencakup perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, serta ekonomi syariah. Proses berperkara di pengadilan agama tetap mengikuti hukum acara perdata dengan penekanan pada substansi hukum Islam.

Perkembangan peradilan agama dari masa kolonial hingga reformasi menunjukkan dinamika yang panjang. Dari lembaga dengan kewenangan terbatas, kini peradilan agama menjadi institusi penting dalam penegakan hukum Islam di Indonesia. Dengan kewenangan yang semakin luas, peradilan agama berperan besar dalam menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat muslim di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun