Peradilan Agama di Indonesia: Kewenangan, Perkara, dan Perkembangannya. Apa Peradilan dan Pengadilan Agama? menurut uu nomor 48 tahun 2009.
Nama : Najwa Rafa Rukhan Kelas : HKI 5AMata Kuliah : Hukum Acara Peradilan AgamaSebagai seorang mahasiswa hukum, membaca buku Peradilan di Indone
Secara yuridis, amanah UUD 1945 pasal 24 dan 25 dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: a) Peradilan Umum; b) Peradilan Agama; c) Peradil