Mohon tunggu...
Maulanaa
Maulanaa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi: olahraga Profesi: mahasiswa Jenis kelamin: laki"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama di indonesia: kewenangan,perkara, dan perkembangannya

2 Oktober 2025   16:53 Diperbarui: 2 Oktober 2025   16:52 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Awalnya, kewenangan peradilan agama sangat terbatas. Namun, seiring perkembangan hukum nasional, kewenangannya semakin luas. Berdasarkan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009, peradilan agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang:
1.Perkawinan – meliputi nikah, talak, cerai, rujuk, dan perkara-perkara lain yang terkait dengan rumah tangga.
2.Waris – termasuk penentuan ahli waris, pembagian warisan, serta penentuan harta peninggalan.
3.Wasiat – peralihan harta melalui wasiat sesuai hukum Islam.
4.Hibah – sengketa hibah antara pihak yang beragama Islam.
5.Wakaf – meliputi penetapan, pengelolaan, dan sengketa mengenai tanah wakaf.
6.Zakat – terkait pengelolaan, distribusi, dan sengketa zakat.
7.Infaq dan Shadaqah – sengketa yang timbul mengenai penyaluran atau penggunaan dana infaq dan shadaqah.
8.Ekonomi Syariah – mencakup perbankan syariah, koperasi syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan bentuk transaksi bisnis syariah lainnya.

Kewenangan ini menegaskan bahwa peradilan agama bukan hanya menangani perkara keluarga, tetapi juga merambah pada ranah ekonomi modern berbasis syariah.

⸻

3. Kewenangan, Jenis Perkara, dan Proses Penanganan Perkara

a. Kewenangan dan Jenis Perkara

Kewenangan peradilan agama sebagaimana disebutkan di atas pada praktiknya dapat dikelompokkan menjadi dua bidang besar:
1.Hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, perceraian, waris, wasiat, hibah, dan wakaf.
2.Hukum ekonomi syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, serta transaksi komersial syariah lainnya.

b. Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama

Proses berperkara di pengadilan agama secara umum melalui beberapa tahap:
1.Pendaftaran Perkara – Pihak yang berkepentingan mendaftarkan gugatan atau permohonan ke pengadilan agama dengan melampirkan syarat administrasi.
2.Penunjukan Majelis Hakim – Ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara.
3.Pemanggilan Para Pihak – Panitera memanggil pihak penggugat dan tergugat secara resmi.
4.Persidangan – dimulai dengan mediasi (wajib ditempuh sebelum masuk pokok perkara), dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.
5.Putusan Hakim – Majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum Islam.
6.Upaya Hukum – Para pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses ini menunjukkan bahwa pengadilan agama tetap tunduk pada hukum acara perdata, tetapi dengan kekhususan pada substansi hukum Islam.

⸻

4. Perkembangan Peradilan Agama dari Sebelum Kemerdekaan hingga Reformasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun