Mohon tunggu...
Maulanaa
Maulanaa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi: olahraga Profesi: mahasiswa Jenis kelamin: laki"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan agama di indonesia: kewenangan,perkara, dan perkembangannya

2 Oktober 2025   16:53 Diperbarui: 2 Oktober 2025   16:52 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peradilan Agama di Indonesia: Kewenangan, Perkara, dan Perkembangannya

Pendahuluan

Sistem hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan hukum kolonial, hukum adat, hingga hukum Islam. Salah satu institusi penting dalam penegakan hukum Islam di Indonesia adalah Peradilan Agama, yang memiliki kewenangan khusus untuk menangani perkara-perkara tertentu bagi umat Islam. Dalam konteks ini, pengadilan agama memiliki kedudukan yang strategis, karena menjadi tempat penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, wakaf, zakat, dan kewarisan.

Artikel ini akan membahas empat hal pokok, yaitu: pengertian peradilan dan pengadilan agama, kewenangan peradilan agama, kewenangan dalam penanganan perkara serta prosesnya, serta perkembangan peradilan agama mulai dari masa sebelum kemerdekaan hingga era reformasi.

⸻

1. Apa Peradilan dan Pengadilan Agama?

Secara umum, peradilan adalah proses penyelesaian sengketa melalui lembaga yang berwenang, yakni pengadilan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan adalah kegiatan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sedangkan Pengadilan Agama merupakan salah satu peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara tertentu bagi orang-orang yang beragama Islam. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009).

Dengan demikian, peradilan agama adalah mekanisme hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan agama untuk menyelesaikan perkara keperdataan tertentu bagi umat Islam sesuai dengan syariat Islam.

⸻

2. Kewenangan yang Dimiliki Peradilan Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun