Mohon tunggu...
Maudy Alya Medina
Maudy Alya Medina Mohon Tunggu... Mahasiswa - College Student

Tetap Semangat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Komunikasi Sosial Kemendikbud dalam Memberikan Edukasi Masyarakat Khususnya Pelajar di Masa Pandemi

13 Juli 2021   13:19 Diperbarui: 13 Juli 2021   20:13 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Orangtua wajib untuk mengarahkan anak-anak untuk tetap menggunakan gadget untuk hal-hal yang positif dan juga yang dapat menumbuhkan sikap kritis pada anak tentang dampak negatif daripada gadget. (Jakarta 04 Agustus 2020, KalderaNews.com -- Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti)

Komunikasi   sosial   menjadi   poin yang penting   untuk   diteliti dan diamati   karena   setiap kegiatan yang dilakukan oleh beberapa dinas    dan    lembaga    pemerintahan, Yayasan     dan     Lembaga     Swadaya Masyarakat  (LSM),  juga masyarakat setempat   merupakan sebuah proses komunikasi sosial sebagai dorongan munculnya setiap kebijakan publik.

Instruksi dan  surat edaran terkaitp peraturan mengenai pembatasan sosial akan dikoordinasikan kepada semua pihak yang berhubungan. Hal  ini  dapat dilihat   \dari informasi yang disampaikan dengan diliput oleh berbagai media massa.  Sehingga masyarakat dapat mengetahui lebih dalam terkait dengan pembatasan sosial.

Fungsi komunikasi sebagai komunikasi sosial, menunjukkan bahwa komunikasi itu penting untuk membangun sebuah konsep pada diri kita, untuk keberlangsungan hidup, untuk mendapatkan kebahagiaan, terhindar dari tekanan dan juga ketegangan antara lain dari komunikasi yang menghibur dan mempererat hubungan dengan orang lain serta melalui komunikasi kita dapat bekerja sama dengan anggota masyarakat seperti keluarga, kelompok belajar, perguruan tinggi, Rt dan Rw juga Negara secara keseluruhan untuk mencapai tujuan bersama.

Kelebihan

Komunikasi sosial yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yaitu dengan mengeluarkan kebijakan -- kebijakan guna untuk mengedukasi dan mengatur masyarakat, yaitu pertama,Kemendikbud menetapkan dan menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Edukasi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. Kedua, Kemendikbud dengan kukuh melaksanakan sosialisasi kepada publik dan semua masyarakat satuan pendidikan dengan bermacam produk komunikasi berupa infografik, videografik melalui proses sosialisasi di berbagai channel media sosial, media elektronik, dan webinar. 

Ketiga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri bersama melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan bahwa kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 ini dapat terlaksana dengan baik di daerah-daerah. 

Keempat, pembelajaran online dengan menggunakan gadget dan juga aplikasi pembelajaran sebagai pengganti dari komunikasi tatap muka yang saat ini tidak dapat dilakukan karena adanya pandemi dimana terdapat pembatasan sosial, para pelajar tidak diperbolehkan untuk datang langsung ke akademi atau sekolah karena dikhawatirkan akan terpapar virus, hadirnya gadget memang sangatlah membantu dalam menyelesaikan tugas.

Seperti didalam perkuliahan, bagi seorang pelajar ataupun mahasiswa merupakan sebuah bagian dari kehidupan mereka, terlebih lagi di masa era pandemi seperti ini dimana semua tugas juga kegiatan belajar, semuanya berbasis online dan membuat mahasiswa tidak akan bisa lepas dari keberadaan gadget ini.

Kekurangan

Pertama, bagi orang yang tidak memiliki gadget tentunya hal ini juga sangat memberatkan. Mereka akan rela meminjamnya kepada teman, tetangga, dan saudara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun