Mohon tunggu...
Mathilda Gian Ayu
Mathilda Gian Ayu Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi

Baru mendalami dunia menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Program "Jendela Dunia" Milik TVRI Ditegur KPI

19 Mei 2020   10:38 Diperbarui: 19 Mei 2020   10:34 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:mediaindonesia.com

Tim pemantauan langsung KPI Pusat mendapati cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara 'Jendela Dunia' yang disiarkan TVRI pada Rabu, 8 April 2020. 

Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS. KPI tidak bisa menoleransi hal ini. Ditambah lagi adegan tersebut terjadi pada waktu pagi hari, pukul 09.44 WIB. Pada jam tersebut potensi anak menyaksikan siaran televisi sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19. 

KPI menilai, program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. KPI mencatat bahwa terdapat 8 pasal yang dilanggar program Jendela Dunia. 

Di antaranya terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur. Akibat adegan itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan memberi sanksi administratif teguran tertulis untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

PEMBAHASAN

Isu yang dibahas diatas mengenai terjadinya pelanggaran pada sebuah program acara di TVRI bernama "Jendela Dunia". Program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dikarenakan cuplikan adegan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita dalam program acara 'Jendela Dunia' pada Rabu, 8 April 2020 yang bertepatan pada pagi hari, pukul 09.44 WIB. Dalam hal ini, isu tersebut telah melanggar beberapa pasal dari P3SPS.

Berikut adalah pasal-pasal yang telah dilanggar oleh stasiun televisi TVRI yakni pada pasal 1, ayat 13, Anak adalah khalayak khusus yang terdiri dari anak-anak dan remaja yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 

Dan ayat 14 Penggolongan program siaran adalah klasifikasi program siaran berdasarkan kelompok usia untuk memudahkan khalayak mengidentifikasi program siaran. 

Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Sementara TVRI telah melanggar pasal tersebut karena cuplikan adegan ciuman bibir itu ditayangkan pada pagi hari yang dimana jam tersebut terdapat program siaran belajar anak selama pandemi covid ini. Seharusnya pihak TVRI dapat memeriksa kembali video tayangan yang akan ditayangkan dan melihat klasifikasi program siaran berdasarkan kelompok usia.

sumber:suara.com
sumber:suara.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun