Mohon tunggu...
BeritaUtamaKalbar
BeritaUtamaKalbar Mohon Tunggu... Aktor - Kalbar

Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

(BPAN) dapat Penolakan izin dari Staf walikota Pontianak dalam aksi Sosial penggalangan dana di bundaran untan untuk Adik brigita yang sedang Rawat di RS Sudarso

22 November 2018   17:55 Diperbarui: 22 November 2018   19:42 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pontianak, Kamis 22 November 2018 - Barisan  Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Yang akan melaksanakan kegiatan aksi sosial Dibundaran untan , Penggalangan dana ini akan dilakukan untuk membantu  saudara/adik kita yakni Brigita Salita Deta anak dari bpk/ibu Yohanes Toni dan Ibu Agusta Paulani asal daerah Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, yang saat ini anak beliau sedang di Rujuk di Rumah Sakit Sudarso ,karena mengalami Penyakit Atresia Bilier kelainan dari lahir tertutup nya saluran empedu dan akan melakukakn operasi  di Rs Sudarso Pontianak,

img-20181122-wa0025-5bf69f96aeebe1453c1bfb56.jpg
img-20181122-wa0025-5bf69f96aeebe1453c1bfb56.jpg
Namun kegiatan yang mau kita laksanakan hanya sia-sia harus tertunda, karena surat izin yang dilampirkan dapat penolakan dari Staf walikota Pontianak, berdasarkan cerita Mathias Selaku Kordinator Lapangan dalam aksi tersebut, "Pagi-pagi saya Pergi dengan teman saya kekantor Kaporesta, dan kami sampai disana dan disambut baik selaku intel yang mengurus bagian surat perizinan surat kami diterima dengan baik, dan kami diarah untuk mengantar surat juga ke Dinas Sosial.

Sesampai Didinas sosial kami juga mendapat arahan kekantor walikota dan Satpol-pp bahw perizinan sepenuhnya dari Wali kota, namun kami terlebih dahulu kekantor Satpol-pp dan arah disana juga demikian menyarakan untuk kordinasi  serta menyampaikan surat izin yang kami bahwa, dan sesampai kami disana kami mendapat Penolakan, dengan alasan bahwa penggalangan dana boleh dilakukan dan diberikan izin apabila orang yang sakit atau membutuhkan dana berasal dari kota pontianak". 

Namun Perda Kota Pontianak Nomor 1 tahun 2010 Pasal 41c;  bahwa " Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, rumah tempat tinggal, kantor dan tempat umum lainnya kecuali dengan izin tertulis dari Kepala Daerah",

Dokpri
Dokpri
berdasarkan Perda tersebut tidak tertulis alasan seperti yang disampaikan Staf wali kota kami, sedangkan membawa Surat Perizinan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan. 

Kami memang mahasiswa biasa dan dari kalangan organisasi aksi kami ini hanya ingin membantu masyarakat selagi kami bermanfaat bagi orang-orang disekitar kami, Ini lah sikap kepedulian kami terhadap sesama saling membantu, akan tetapi kenapa dipersulit ketika kami melakukan kegiatan sosial seperti ini, sapa mathias selaku kordinator Penggalanan dana (BPAN).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun