Mohon tunggu...
Mas Say
Mas Say Mohon Tunggu... Dosen - Pemuda Indonesia

Diskusi: Kebangsaan dan Keindonesiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kawal Terus RUU KUHP, 2 Tolak Ukur Nilai Demokrasi Indonesia!

12 Oktober 2019   21:15 Diperbarui: 12 Oktober 2019   21:19 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hampir semua pakar hukum khususnya Hukum Tata Negara pasal ini tidak boleh hidup lagi. Pasal-pasal ini telah dipageri dan dimatikan oleh MK.

Berkaiatan dengan Pasal 218 dan 2019 RUU KUHP. Ini adalah pasal pembungkaman demokrasi. Warga negara disekat. Putusan MK No.013-022/PUU-IV/2006 telah jelas dan kongkrit. Tidak boleh dihidupkan lagi. Bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 juga dilawan. 

Bagaimana dengan rakyatnya sendiri?. Dilawan pula. Tidak pernah ada di dunia khususnya yang menganut sistem demokrasi Pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ada dan hidup menyertai proses bernegera. Implikasinya adalah meruntuhkan bangunan konstitusi dan demokrasi kita yang menempatkan Indonesia sebagai negara terbaik dan terbesar di dunia. 

Demokrasi bisa chaos. Potensi konflik horizontal pun akan terjadi. Bahkan melebihi USA dan India. Ini adalah celah lahirnya otoritarianisme new and free style yang dapat mengancam kehidupan demokrasi.

Sekali lagi, dalam pandangan saya lebih fokus dalam 2 hal tersebut. Kebebasan warga negara dan pers. Bagi saya, 2 hal ini adalah tolak ukur indeks demokrasi Indonesia baik atau buruk. Jika 2 hal tersebut dicabut dalam RUU KUHP, maka silahkan saja disahkan. 

Akan tetapi, perlu juga diperhatikan keinginan publik yang kompleks. Semua memiliki peran dan ruang masing-masing. Siklus bernegara tidak boleh menafikan suara warga negaranya. 

Kita tunggu bersama. Apakah yang akan terjadi pasca pelantikan per 1 Oktober 2019 dalam mengawal RUU KUHP tersebut?. Masih dibuka ruang diskusi publik atau tidak?. Apakah langsung masuk Prolegnas dan akan masuk dalam pengesahan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun