Kepastian dalam cari alat bukti. Senjata 2 untuk memberikan efek jera bagi koruptur. Senjata 3 untuk memastikan telah terjadi korupsi secara nyata. 3 senjata tersebut tidak boleh dihilangkan atau dikurangi sedikit pun. Terlepas yang lain masih ada masalah. 3 ukuran ini adalah nafas, jantung dan hati dari KPK. Ibarat tubuh, tanpa ada ketiganya?. Selesai sudah kan!.
POLEMIK DEWAN PENGAWAS
Bagi saya, tidak perlu. Buat apa?Tidak ada jaminan independent. Justru telah dan akan meyakinkan kinerja KPK ada intervensi. Kalau takut tidak ada yang awasi KPK?, sehingga harus ada Dewan Pengawas?. Ini adalah alibi pembenaran yang gagal paham. Bukankah sudah ada pengawas internal dan eksternal. Internal siapa?
Ada penasehat internal KPK. Ini saja dikuatkan atau ditambah kewenangan. Eksternal?. Sudah ada Rapat Dengar Pendapat (RDP)antara KPK dengan DPR sebagai mitra kerja antara KPK dan DPR. Bahkan publik ikut menilai KPK. Saat inilah KPK sudah dievaluasi dan diawasi.Â
Lalu Dewan Pengawas akan melakukan pengawasan seperti apa?. 3 senjata KPK harus minta izin Dewan Pengawas. Walau Dewan Pengawas ini nantinya akan independent dan ada perekrutan sendiri, tetap tidak efektif.Â
Tidak ada jaminan. Jika ada Dewan Pengawas, maka telah mentransformasi KPK bukan lagi lembaga independent. Dewan Pengawas adalah legitimasi transformasi perubahan fungsi dan peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Bukan lagi lembaga anti korupsi.
INDIKASI BARTER DENGAN RUU KUHP
Bisa jadi memang telah terjadi barter dengan RUU KUHP. Kenapa?. Proses begitu cepat. Langusng disahkan dalam paripurna sebagai revisi usulan dari DPR. Materi muatan dalam RUU KUHP juga masih banyak persoalan.Â
Terkesan ditutupi. Menghambat penegakan hukum dan berkorelasi dengan UU KPK. Apalagi jika dihidupkan lagi tentang Pasal Penghinaan Presiden (inikah barter?). Bagi saya, ini kan bahaya bagi demokrasi. Jika memang terjadi barter, maka operasi senyap tersebut benar terjadi.
LEGITIMASI KEWENANGAN PRESIDEN
Presiden adalah benteng akhir. Terlebih lagi memegang koalisi Parpol mayoritas. Pun UUD 1945 sebagai konstitusi melindungi. Walaupun usulan atas inisiatif DPR, maka pembahasan bersama tetap dengan pemerintah. Â