Mohon tunggu...
Mas Indra Putra Alamsyah
Mas Indra Putra Alamsyah Mohon Tunggu... Penulis - +62

Tata Kelola Pemilu dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Merajut Asa Daftar Pemilih yang Berkualitas

3 Maret 2021   09:51 Diperbarui: 3 Maret 2021   10:56 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : jakartautara.bawaslu.go.id

Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih eksekutif dan legislatif yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. berdasarkan UUD 1945.

Ruang lingkup Pemilu terbagi menjadi dua dimensi yakni prosedural dan substansial. Pemilu secara prosedural adalah bagaimana penyelenggaraan Pemilu tersebut dapat terlaksana secara baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan berlandaskan asas-asas pemilu yang bermuara pada peningkatan angka partisipasi pemilih.

Secara substansial adalah bagaimana Pemilu dapat menginternalisasi masyarakat atau para pemilih akan pentingnya pelaksanaan Pemilu dalam rangka membangun dan meningkatkan kualitas alam demokrasi sehingga terbangun suatu kesadaran partisipasi memilih yang sadar, sukarela dan rasional.

Secara empiris khususnya di Indonesia, harus diakui bahwa perwujudan demokrasi melalui Pemilu tidak serta merta membawa kesejahteraan bagi negara dan rakyat namun  setidaknya pelaksanaan Pemilu dapat membuka harapan demi tumbuh kembangnya alam demokrasi di tanah air.

Bicara partisipasi, secara etimologi kata ini berasal bahasa latin yakni pars yang berarti bagian dan cepere yang artinya peranan, bila keduanya digabungkan akan membentuk arti “mengambil bagian”. Jika disandingkan dengan kata politik maka partisipasi politik menurut Suharno secara sederhana dapat diartikan sebagai “mengambil peranan dalam kegiatan politik negara”.

Partisipasi politik menurut Ramlan Surbakti adalah bentuk keikutsertaan warga negara dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan negara yang mempengaruhi kehidupannya. Miriam Budiarjo lebih spesifik merinci partisipasi politik sebagai kegiatan seseorang atau kelompok masyarakat untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik dengan cara memilih eksekutif dan legislatif yang diwujudkan dalam aktifitas pemberian suara dalam Pemilu.

Partisipasi Pemilu merupakan sub kajian dari partisipasi politik yang memfokuskan pada aktifitas electoral warga negara dalam rezim pemilihan dan merupakan salah satu indikator maju atau mundurnya implementasi pada negara-negara bercorak demokrasi.

Dalam membangun partisipasi Pemilu yang baik tentu tidak lepas dari sistematika Pemilu yang baik pula. Hal ini dapat dilihat dari tahapan yang berjenjang mulai dari persiapan, penyelenggaraan hingga paska penyelenggaraan. Salah satu jenjang tahapan persiapan yang esensial dari Pemilu adalah penyusunan daftar pemilih.

Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih? mengapa keberadaannya sangat vital dalam setiap penyelenggaraan pemilihan? mengapa dia selalu menjadi momok tuntutan di meja Mahkamah Konstitusi (MK)?.  Untuk lebih jelas mari kita terlebih dahulu mencermati defenisi dari daftar pemilih.

Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata daftar diartikan sebagai kumpulan catatan dari sejumlah nama atau sebagainya yang disusun secara sistematis dari atas ke bawah atau berderetan. Sementara arti pemilih menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah atau pernah kawin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun