3 Maret 2021 09:51Diperbarui: 3 Maret 2021 10:563903
Pemilihan Umum (Pemilu) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih eksekutif dan legislatif yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. berdasarkan UUD 1945.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.