Mohon tunggu...
Marwan
Marwan Mohon Tunggu... Penulis - Analis sosial dan politik

Pembelajar abadi yang pernah belajar di FISIP.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siapa Penguasa yang Sebenarnya; Ketua Parpol, Pengusaha, atau Orang Lain?

2 April 2023   15:31 Diperbarui: 2 April 2023   15:41 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika tidak patuh, maka akan mendapat konsekuensi (sanksi) dari partai seperti pemecatan dari anggota DPR dan diganti dengan kandidat lain.

Di sinilah Ketua Partai akan berkuasa. Dalam kasus pembuatan UU, anggota legislatif harus mengikuti keinginan ketua partai, salah satunya dalam kasus RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini seperti dikonfirmasi oleh video Ketua Komisi III DPR RI tersebut, seperti yang telah disinggung di atas.

Apakah Benar-Benar Ketua Parpol yang Berkuasa?

Dalam sistem liberal-kapitalisme, peran pengusaha cukup signifikan. Ini tidak lain karena sistem politik dan operasional pembiayaan partai yang mahal. Logika ini juga berlaku pada kompetisi pemilihan eksekutif, mulai dari Bupati/Walikota, Gubernur sampai Presiden. 

Ongkos politik yang mahal mendorong partai dan seorang kandidat akan mencari pembiayaan dari sumber pendanaan lain. Peran pengusaha di sini dibutuhkan. Namun, sebagai pengusaha, umumnya logika yang mereka gunakan adalah logika bisnis. 

Saya memberimu uang, maka saya harus untung atau kepentingan saya terakomodasi jika kamu terpilih. Ada konsesi politik dan ekonomi. Terjadilah "perselingkuhan" penguasa dan pengusaha. 


Mereka bertransaksi di atas meja kekuasaan, sedangkan rakyat yang di bawah tidak dipedulikan lagi. Bahkan transaksi bisnis dan elite politik ini akan semakin mudah apabila elite politiknya adalah juga pengusaha. Atau ketua partai politik dan pengurus teras partai tersebut juga adalah pengusaha.

Jadi jangan heran, jika di daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam pertambangan sering muncul pertambangan ilegal. Surat izin usaha kadang terbit tidak sesuai prosedur yang semestinya seperti tidak patuh pada standar Amdal dan sebagainya. Atau ada UU dan Peraturan Daerah yang hanya lebih memfasilitasi ekspansi bisnis pihak tertentu. 

Singkatnya, pengusaha yang telah "berkeringat" dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif harus mendapat konsesi dengan perluasan bisnis sehingga pundi-pundi cuan mereka semakin menggunung.

Jika kasus RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sulit untuk disahkan menjadi UU, ini dikarenakan adanya hambatan dari ketua partai politik seperti ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di atas. Atau ada tantangan dari kepentingan pengusaha yang telah mengendalikan suatu partai politik. 

Tentunya, ada kepentingan mereka yang terganggu: kepentingan pemilik partai atau pengusaha disekitarnya. Umumnya, pola ini tidak hanya pada RUU tersebut melainkan juga pada regulasi-regulasi lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun