Mohon tunggu...
Johan Candra
Johan Candra Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Johan Candra adalah seorang penulis yang telah memiliki pengalaman lebih dari 2 tahun dalam menulis tentang human resources, hukum, teknologi, dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Komponen Gaji Karyawan Menurut Undang-undang

26 September 2023   15:01 Diperbarui: 26 September 2023   15:04 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komponen gaji karyawan menurut Undang-Undang merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia bisnis dan ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengatur tentang apa saja komponen yang harus ada dalam slip gaji karyawan di Indonesia.

Pada artikel ini kami akan membahas tentang 5 komponen gaji karyawan menurut Undang-Undang.

Komponen Upah Menurut Undang-Undang

Komponen upah karyawan sudah di atur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 disebutkan bahwa upah terdiri atas 4 komponen yakni sebagai berikut:

  • upah tanpa tunjangan;
  • upah pokok dan tunjangan tetap;
  • upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  • upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

1. Upah Pokok

Upah pokok adalah bayaran dasar yang diberikan kepada pekerja dengan jenis atau tingkat pekerjaan yang telah disepakati.


Dalam Pasal 94 UU No 13 Tahun 2003, dijelaskan bahwa besaran upah pokok setidaknya mencapai 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan secara teratur dan tidak berubah-ubah, biasanya dalam bentuk uang, sebagai bagian dari paket kompensasi mereka.

Tunjangan tetap ini dapat bervariasi sesuai dengan perusahaan dan sektor industri, dan dapat mencakup berbagai hal, seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan pendidikan, atau tunjangan lainnya yang diberikan secara konsisten kepada karyawan dalam periode tertentu, misalnya setiap bulan.

Tujuan dari tunjangan tetap adalah untuk mengkompensasi biaya-biaya tertentu yang diperlukan oleh karyawan dalam menjalankan tugas mereka atau sebagai insentif tambahan dalam rangka mempertahankan dan memotivasi karyawan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada pekerja atau karyawan yang tidak bersifat rutin.

Berbeda dengan tunjangan tetap yang diberikan secara teratur, tunjangan tidak tetap tidak memiliki jadwal atau frekuensi tetap dalam pemberiannya.

Contoh dari tunjangan tidak tetap ini misalnya bonus, THR, uang transport, uang akomodasi, atau uang penghargaan.

Komponen Gaji Karyawan

Gaji atau upah merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan atau pekerja yang melakukan pekerjaan untuk seseorang atau perusahaan.

Gaji yang adil dan transparan adalah kunci untuk memastikan karyawan merasa dihargai dan termotivasi untuk bekerja dengan baik.

Selain dari komponen upah menurut Undang-Undang yang telah kami sampaikan di atas, dalam sistem pengupahan di Indonesia, gaji karyawan terdiri dari 5 komponen utama. Lalu, apa saja komponen gaji karyawan? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Gaji Pokok

Pengertian dari gaji pokok ini masih sama dari penjelasan sebelumnya yang mengacu pada bayaran dasar yang diberikan kepada pekerja dengan jenis atau tingkat pekerjaan yang telah disepakati.

Penetapan gaji pokok ini biasanya ditetapkan berdasarkan UMP atau UMK yang berlaku pada masing-masing wilayah.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah kompensasi yang didapatkan karyawan yangs sifatnya teratur.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Berbeda dengan tunjangan tetap yang sifatnya teratur, tunjangan tidak tetap tidak memiliki besaran yang sama setiap bulannya dan tergantung oleh banyak faktor.

Hal-hal yang mempengaruhi tunjangan tidak tetap ini biasanya seperti target penjualan, kinerja karyawan, dan laba yang diterima oleh perusahaan. Contoh tunjangan tidak tetap ini adalah bonus.

4. Potongan Gaji

Biasanya terdapat beberapa komponen potongan gaji di dalam slip gaji yang diterima oleh karyawan. Potongan gaji ini bisa berupa PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, kredit konsumtif karyawan, denda, dan masih banyak lainnya.

5. Upah Lembur

Upah lembur adalah upah yang dibayarkan kepada karyawan karena ia telah bekerja melebihi jam kerja normal.

Dalam Pasal 21 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, total jam kerja karyawan adalah 40 jam dalam 1 minggu. Toal jam kerja ini dapat diterapkan dalam 6 hari kerja (7 jam sehari) atau 5 hari kerja (8 jam sehari).

Nah itulah tadi adalah pembahasan terkait apa saja komponen gaji karyawan berdasarkan Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun