Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seperti Diduga, Para Penuduh Ijazah Palsu tetap Menyangkal: Ego dan Sensasi Murahan?

26 Mei 2025   09:20 Diperbarui: 26 Mei 2025   09:20 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tutup mata dan telinga (LinkInd)

Seperti kisah burung hantu yang menolak siang karena silau oleh cahaya, begitulah kira-kira posisi para penuduh ijazah palsu mantan Presiden Jokowi hari ini. Bukan karena kekurangan bukti, melainkan karena kelebihan ego. Bukan karena kelangkaan klarifikasi, melainkan karena kelimpahan prasangka. Dan seperti sudah diduga, meski Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resmi dengan detail forensik yang memadai, para penuduh itu tetap bernyanyi lagu lama: "Tunjukkan ijazah aslinya!

"Padahal, kebenaran bukan lagi sekadar lampu, ia kini sebuah sorotan panggung yang menerangi arena teater politik---tempat para aktor konspirasi tampil bukan dengan nalar, tapi dengan nalar semu. Polisi---melalui Bareskrim---telah menjelaskan dengan metode ilmiah dan pendapat para ahli, namun narasi yang diulang-ulang seolah berasal dari ruang gema kebohongan yang sengaja dibangun untuk menandingi realitas.

Apa Saja Bukti yang Sudah Disampaikan Polisi?

Bareskrim Polri, dalam rilis terbarunya, menyampaikan beberapa poin penting yang dijadikan dasar bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah menurut hukum:

1. Klarifikasi Resmi dari UGM
Universitas Gadjah Mada, sebagai lembaga resmi negara, menyatakan bahwa Jokowi adalah alumni sah dari jurusan Kehutanan, lulus tahun 1985. Ini bukan sekadar klaim, tapi dilengkapi dengan arsip kelulusan, nomor induk mahasiswa, dokumen akademik, dan data lulusan yang valid.

2. Verifikasi Fisik dan Forensik
Polisi memaparkan bahwa telah dilakukan analisis forensik terhadap ijazah yang dimiliki Jokowi. Hasilnya menyatakan bahwa jenis kertas, tinta, tanda tangan, serta cap stempel sesuai dengan dokumen yang diterbitkan UGM pada tahun itu.

3. Pendapat Ahli Hukum
Menurut Prof. Eddy O.S. Hiariej dan beberapa pakar hukum pidana lainnya, pengakuan resmi dari universitas pemberi ijazah sudah cukup menjadi bukti keaslian menurut ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Tidak diperlukan pembuktian lebih lanjut kecuali ada bukti sebaliknya yang sahih.

4. Penelusuran Riwayat Akademik
Nama Jokowi tercatat dalam berbagai kegiatan kampus, tugas akhir, dan daftar wisudawan UGM. Penelusuran ini dilakukan oleh tim independen akademik, bukan polisi semata.

Namun para penuduh tetap berdiri tegak seperti patung di tengah badai logika. Mereka hadir dengan rentetan argumen yang diputar berulang seperti kaset kusut:

"Mana ijazah aslinya, kok hanya foto?"

"Itu hanya membandingkan ijazah, pembandingnya belum tentu asli."

"Itu dikatakan identik, belum tentu otentik."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun