Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Tim Hukum Prabowo, Bagai Mencari "Kucing Bertanduk"

23 Juni 2019   08:13 Diperbarui: 23 Juni 2019   09:26 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Eddy menilai pelanggaran pemilu seharusnya dibawa ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Eddy menilai penggugat tak paham soal kewenangan MK.

Juga ada peran dari lembaga - lembaga hukum lainnya, tergantung jenis pelanggaran dan tahapan kapan pelanggaran itu terjadi.

"Penyalahgunaan birokrasi serta diskriminasi aparat dan ketidaknetralan pers, pada hakikatnya pelanggaran dalam UU Pemilu harusnya dilaporkan ke Bawaslu. Apakah itu pelanggaran administrasi, sengketa, atau pidana, baru nanti didistribusikan ke DKPP, pengadilan negeri, atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara," lanjut Prof Eddy.

Jadi dari penjelasan ini, misalnya untuk pembuktian dan persoalan kecurangan yang Terstruktur Sistematis dan Masif, yang menjadi dakwaan utaman Tim hukum Prabowo adalah kewenangan yang telah diberikan kepada Bawaslu. Jika ada pelanggaran jenis itu maka ada instansi gabungan GAKUMDU yang akan menyelesaikannya.

Sedangkan MK, dengan Undang - Undang MK yang baru, wewenang MK terbatas pada perselisihan hasil Pemilu. 

Hal ini berarti, sebenarnya yang paling utama harusnya diajukan oleh tim hukum Prabowo adalah perbedaan perolehan angka atau segi kuantitatif dari hasil hitung Pemilu yang telah disahkan oleh KPU.

Selain hal di atas, dari sidang MK juga dapat diketahui bahwa apa peran dari situng KPU dan hasil dari perhitungan berjenjang.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 menyatakan bahwa hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang resmi berasal dari rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang yang dilaksanakan dari tingkat TPS hingga nasional. (CNN.com)

Jadi menyangkut penegasan ini sebenarnya apa yang dipaparkan oleh ahli IT yang mencecar kelemahan situng KPU tidaklah relevan, karena bukan hasil situng lah yang menentukan kemenangan Pilpres. 

Juga kengototan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta audit forensik terhadap sistem informasi perhitungan suara (Situng) milik KPU pada sidang lanjutan sidang PHPU Pilpres 2019 di MK, juga sebenarnya tidaklah perlu.

Dari sidang itu juga jelas bahwa Tim hukum Prabowo kurang memperhatikan kualitas dari bukti mereka. Sepertinya mereka hanya mengumpulkan semua yang dianggap pelanggaran Pemilu tanpa fokus pada apa yang sebenarnya penting dan hakiki untuk disampaikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun