Bagi ASN, aturan baru ini ibarat angin segar yang menghadirkan kepastian, motivasi, sekaligus penghargaan. Saatnya setiap ASN mempersiapkan diri dengan kinerja terbaik, karena kini setiap bulan adalah peluang emas untuk melangkah ke jenjang karier yang lebih tinggi.
Artikel ini disusun berdasarkan sumber resmi:
- Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (PDF)
- Gebrakan Baru BKN: Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali menjadi 12 Kali Setahun
- JDIH Kemenkoinfra -- Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!