Mohon tunggu...
Abi Wihan
Abi Wihan Mohon Tunggu... Teacher

A Great Teacher is Inspiring

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kabar Gembira! PNS Kini Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan Melalui Peraturan BKN No. 4/2025

13 September 2025   20:26 Diperbarui: 13 September 2025   23:30 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi ASN, aturan baru ini ibarat angin segar yang menghadirkan kepastian, motivasi, sekaligus penghargaan. Saatnya setiap ASN mempersiapkan diri dengan kinerja terbaik, karena kini setiap bulan adalah peluang emas untuk melangkah ke jenjang karier yang lebih tinggi.

Artikel ini disusun berdasarkan sumber resmi:

  • Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS (PDF)
  • Gebrakan Baru BKN: Periode Kenaikan Pangkat PNS dari 6 Kali menjadi 12 Kali Setahun
  • JDIH Kemenkoinfra -- Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun