Mohon tunggu...
Maria Magdalena
Maria Magdalena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Maria

UNIVERSITAS MERCUBUANA JAKARTA Maria Magdalena (43120010193) Dosen Pengampu: Apollo, Prof.Dr ,M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Bisnis_Mempelajari tentang Etika dan Hukum

26 Mei 2022   04:27 Diperbarui: 26 Mei 2022   05:17 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum juga mempunyai sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar peraturan yang sudah dibuat.
Adapun unsur-unsur yang terkandung di dalam definisi hukum, yaitu :
1. Peraturan dibuat oleh yang berkuasa
2. Tujuannya untuk mengatur tata tertib kehidupan pada masyarakat
3. Mempunyai tanda memerintah dan melarang masyarakat
4. Bersifat memaksa dan di taati oleh masyarakat

Adapun jenis-jenis hukum yang berdasarkan sumbernya, yaitu :
1. Hukum Undang-Undang
2. Hukum Kebiasaan
3. Hukum Traktat
4. Hukum Yurisprudensi
5. Dan Hukum Ilmu

Adapun Tujuan Hukum, yaitu :
1. Menciptakan aturan untuk masyarakat yang tertib
2. Menciptakan kesepadanan dan ketertiban
3. Peraturan yang dibuat untuk masyarakat di harapkannya keputusan itu akan melindungi masyarakat
4. Peraturan yang dibuat untuk kedamaian, keadilan dan kebaikan

Di dalam kesusastraan itu ada beberapa teori tentang tujuan hukum, yaitu :
1. Teori Etis : Berdasarkan teori ini hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan. Teori ini di ungkapkan oleh seseorang filsuf yunani, yaitu Aristotelesdi dalam karyanya yaitu Etika dan Retonika. Menurut beliau hukum mempunyai tugas yang suci ialah memberi pada setiap orang yang mereka berhak untuk menerimanya
2. Teori utility : Berdasarkan teori ini hukum dibuat untuk mewujudkan sesuatu yang ber-fungsi, dan hukum juga bertujuan untuk menjamin kebahagiaan kepada masyarakat
3. Teori Dogmatik : Berdasarkan teori ini hukum dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum
4. Teori Campuran : Berdasarkan teori ini hukum dibuat untuk mewujudkan ketertibam

Adapun Tujuan Menurut Para Ahli, yaitu :
1. Menurut Apeldoorn : Tujuan hukum untuk mengatur tata tertib pada masyarakat agar damai dan adil
2. Menurut Prof. Soebekti : Beliau mengatakan tujuan hukum yaitu berdedikasi kepada Negara yang mendatangkan kebahagiaan kepada masyarakatnya
3. Menurut Geni : Tujuan hukum yaitu merupakan mencapai keadilan dan sebagai unsur keadilan.
4. Menurut Immanuel Kent : Beliau mengatakan tujuan hukum ialah keseluruhan syarat yang dengan bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan yang lainnya agar bisa menuruti peraturan pada hukum kemerdekaan
5. Roscoe Pound : Menurut beliau tujuan hukum adalah alat perubahan sosial

Fungsi Hukum :
Di ambil dari sebuah buku yang berjudul "Sistem Hukum dan Penegakan Hukum" dari S. Salle, Fungsi hukum adalah hakekatnya untuk merealisasi apa yang menjadi tujuan pada hukum itu sendiri. Namun, para Ahli memiliki definisi tersendiri.
Berikut ini adalah fungsi menurut para ahli, yaitu :
1. Fungsi Hukum menurut Sudikno Mertokusumo
Menurut beliau fungsi hukum untuk menjadi perlindungan kepentingan pada masyarakat
2. Fungsi Hukum menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn
Menurut beliau fungsi hukum untuk mengatur tata tertib hidup masyarakat secara damai
3. Fungsi Hukum menurut Joseph Raz
Menurut beliau fungsi hukum dibagi menjadi fungsi langsung maupun tidak langsung

Dan penafsiran lainnya juga menunjukkan bahwa republic pada adasarnya adalah tentang etika dan politik. Beberepa menekankan kalua banyak proposal Socrates untuk reformasi sosial yaitu Pendidikan, property, peran Wanita dan keluarga. Melampaui apa saja yang di butuhkan untuk mendapatkan argument bahwa seseorang yang adil lebih baik dari pada orang yang tidak adil. Dengan demikian reformasi sosial ini sepertinya di kembangkan untuk kepentingan masyarakat tersendiri

Ada juga beberapa untuk menunjukkan bahwa diskus Socrates tentang masalah politik yang di maksudkan Sebagian untuk memberi kita kriitik Platon tentang kehidupan politik di Yunani. Di dalam sebuah buku VIII beliau mengkritik sebuah demokrasi sebagai rezem yang tidak adil dan dengan demikian beliau tampaknya meluncurkan kritik terhadap demokrasi Athena. Beliau juga mengadopsi beberapa Tindakan di kota yang adil, yang merupakan beberapa bagian dari konstitusi Spartan. Seperti warga Sparta, penjaga kota yang adil adalah tentara professional yang bertujuan untuk melindungi kotanya, para penjaga juga makan Bersama dan kebutuhan mereka di sediakan oleh kelas lain.

Tidak seperti Sparta, di kota yang adil memiliki para filsuf sebagai penguasa, sebuah sistem Pendidikan yang ketat dalam masalah intelektualnya dan tidak timokratis atau cinta kehormatan. Perbedaan-perbedaan tersebut ini dapat di tafsirkan sebagai kritik tehadap kehidupan politik Sparta. Dan di posisi lainnya yaitu meskipun diskusi masalah politik sangat berperan penting dalam menjawab pertanyaan etis utama dari dialog. Socrates membuat beberapa kontribusi penting untuk sebuah filsafat politik. Dari salah satu kontribusi tersebut yaitu deskripsinya tentang rezim politik di dalam Buku VIII dan sebuah klasifikasinya pada skala yang kurang lebih adil. Salah satu kontribusinya adalah pertimbangan tentang penyebab perubahan politik dari satu rezim politik ke rezim politik lainnya

Selain itu juga Socrates tampaknya mengangkat dan menjawab beberapa sejumlah pertanyaan yang perlu untuk memahami kehidupan politik dengan jelas, beliau mengangkat isu-isu peran, perempuan di kota, peran keluarga, peran seni, isu relasi kelas, stabilitas politik, pembatasan kebebasan masyrakat dan beberapa peran lainnya. Jadi bisa di bilang menurut pandangan ini Republik sebagai karya filsafat politik dan sebagai karya mani di bidang tersebut

Etika dan filsafat politik seperti merupakan sisi yang berbeda dari mata uang yang sama. Isu kedua itu berkaitan Bersama penempatan sikap politik Republik. Dan ada beberapa kandidat yang bertanding. Republik memerluka beberapa unsur-unsur soisalisme bagaikan Socrates yang mengungkapkan keinginan untuk mencapai kebahagiaan dari seluruh kota bukan untuk kelompok tertentu (420b) dan Ketika beliay menentang ketidak setaraan dalam kekayaan (421d). Ada juga unsur fasisme atau totalitarianism, antara lainnya, ada sebuah penyosoran puisi yang eksterm, kebohongan itu untuk menjaga perilaku dan stabilitas politik yang baik, pembatasan kuasa kepada sekolompok kecil yang elit, Teknik eugenika, control terpusat atas kehidupan warga negaranyakelompok militer yang kuat juga menegakkan hukum, dan penindasan terhadap hak asasi manusia, kebebasan terhadap ekspresi dan memilih. Beberapa komen berfokus kepada elemen ini untuk mengabaikan Republik menjadi teks proto-totaliter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun