Mohon tunggu...
Maria Kristi
Maria Kristi Mohon Tunggu... Dokter - .

Ibu empat orang anak yang menggunakan Kompasiana untuk belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menyoal Pernyataan Pendiri Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran

2 Mei 2020   08:03 Diperbarui: 2 Mei 2020   08:12 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokter sehat dot con

Dalam video yang saya tonton itu, pendiri gerakan Indonesia Tanpa Pacaran ini terdiam sejenak (mikir) dan berkata, "usia dua belas tahun pun jika sudah baligh dan siap untuk menikah maka bisa menikah."

Fix! Apa yang kamu katakan itu jahat Rangga,eh La Ode Munafar. Anak perempuan usia 12 tahun boleh menikah? Yang benar saja ...

Hukum di Indonesia baru mengizinkan laki-laki dan perempuan menikah setelah mereka berusia minimal 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Mengapa batas usia ini dinaikkan? Sebab anak di bawah 19 tahun belum dinilai memiliki kemampuan yang mencukupi untuk membentuk sebuah keluarga.

Bukan hanya ekonomi dan intelektual yang belum memadai, tapi fisiknya juga. Anak perempuan masih bertambah tinggi sampai usia 19 tahun, anak laki-laki sampai usia 21 tahun. Jika sebelum usia 19 tahun anak perempuan menikah dan hamil, pertumbuhannya akan terhambat dan berhenti. Pertumbuhan bayinya pun tidak akan seoptimal ketika ibunya sudah cukup umur.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menyambut baik pemberlakuan UU 16/2019 yang merevisi UU 1/1974 tentang Perkawinan. "Perkawinan anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, banyak anak yang telantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," sahutnya.

Saya 100% setuju dengan pernyataan Pak Muhammadiyah Amin ini. Sebagai ibu yang sudah memiliki dua anak, saya merasakan bahwa mengurus anak pasca dilahirkan jauh lebih berat daripada sekedar hamil dan melahirkan. Anak berusia 12 tahun, atau bahkan 14 tahun seperti pernyataan La Ode Munafar sebelumnya, belum sanggup menerima tanggung jawab sebesar itu.

Bagi kalian yang masih dalam masa remaja, sila memilih: mau pacaran atau tidak. Jika pacaran, lakukanlah dengan akal sehat dan bertanggung jawab. 

Jika memilih untuk tidak pacaran, silakan dijalani namun tidak perlu memandang orang lain yang pacaran dengan jijik, tidak semua orang yang pacaran itu grepe-grepe dan ngeseks seperti yang ada dalam otakmu. Yang jelas, jangan menikah dulu sebelum berusia 19 tahun. Jangan pula menikahi anak berusia 12 atau 14 tahun meskipun mereka sudah baligh. Itu namanya pedofilia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun