Dikutip dari Kompas.com, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Sedangkan omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Karena bersifat lintas sektor, omnibus law sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Atau kerap disebut RUU Cilaka, singkatan dari  Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Perbedaan omnibus  dengan yang bukan omnibus,  omnibus mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja. Sedangkan yang bukan omnibus hanya mengurus satu hal dalam satu undang-undang.
Banyaknya peraturan yang terdampak, Â sebagai berikut:
Mungkin ada pertanyaan, Ngapain sih diubah? Jalankan saja peraturan yang lama dengan konsisten.
Jawabannya, karena dunia berubah, era berganti. Dulu sumber daya alam  Indonesia berlimpah. Sekarang kebalikannya, Indonesia menjadi negara pemgimpor. Hampir tak ada produk sehari-hari yang tak diimpor Indonesia.
Mirip keuangan keluarga, ngga bisa kan shopping terus-terusan tanpa ada penghasilan? Untuk menyikapi ketimpangan ini, Indonesia harus melakukan strategi agar ekonomi tumbuh dan hutang bisa dibayar.
Nggak hanya hutang ke warung yang harus dibayar, ke negara lain juga. ^_^
Salah satunya  dengan efisiensi yang terwujud dalam pembenahan aturan yang tercakup dalam omnibus law. Karena berbeda dengan rumah tangga yang bisa berhutang ke warung hanya dengan ucapan, setiap langkah pemerintah harus berdasarkan aturan yang sah.
Untuk meningkatkan perekonomian, maka regulasi  investasi, ketenaga kerjaan dan UMKM, harus dibenahi. Dalam hal investasi, seperti diketahui Indonesia kalah dibanding Vietnam, India, Malaysia, dan Thailand. Bahkan Filipina melesat jauh di atas.