Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Administrasi - Relawan Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Orang Pintar Tidak Takut Omnibus Law!

18 Maret 2020   21:26 Diperbarui: 18 Maret 2020   21:28 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demand yang muncul dari pekerja yang memiliki anggaran berlebih akan memunculkan banyak UMKM.  Mulai dari warung nasi, laundry kiloan, warung pulsa hingga bermacam-macam hiburan. Berimbas pada jumlah pajak yang diterima pemerintah daerah.

Jadi, salah besar jika mengira pemerintah memihak pengusaha dengan menyunat UMR, uang lembur serta  tunjangan-tunjangan yang seharusnya diterima tenaga kerja.

Win-win solution harus dilakukan pemerintah.  Menetapkan UMR yang telah disepakati bersama, dan menciptakan iklim  ramah investasi. Bukankah   tujuan akhirnya untuk semua pihak?

Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kehadiran omnibus law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.

"Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah 5 persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB). Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai 6 persen," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Iqro, Iqro, Iqro dan Musyawarah Untuk Mufakat


Sungguh aneh mendengar ketua KPSI  yang berkoar-koar mengatakan bahwa pemerintah tidak berpihak pada  tenaga kerja. Dilansir dari Kompas.com, yang bersangkutan mengatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja  menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill, dan jaminan sosial terancam hilang

Padahal  jika membaca UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law mengenai  Upah Minimum, ngga ada yang berubah tuh.

sumber : BPS
sumber : BPS

Kebijakan pengupahan masih menggunakan  sistem upah minimum.

  • Kebijakan pengupahan masih tetap menggunakan sistem upah minimum
  • Upah minimum tidak  turun dan tidak dapat ditangguhkan.
  • Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu (konsultan, paruh waktu, ekonomi digital).

Melalui draf RUU ini,  pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. Aturan mengenai pemberian gaji diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun