Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa termasuk usia minimal 25 tahun, kewarganegaraan Indonesia, dan catatan kriminal yang bersih.
Namun, proses pemilihan kepala desa masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya penegasan peran kepala desa dalam konstitusi dan kelemahan dalam aspek teknisnya.
Untuk mengevaluasi kualitas calon kepala desa, pemeriksaan latar belakang, referensi, dan debat dapat menjadi metode yang efektif. Kepemimpinan yang kuat dan berwibawa dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan kades bukanlah keputusan yang seharusnya diambil secara sembarangan. Kajian yang mendalam, transparansi, serta partisipasi masyarakat yang luas harus menjadi bagian integral dari proses pengambilan keputusan tersebut. Hanya dengan demikian, desa dapat mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakatnya.
Sumber: