Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Yang Sudah Jelas dan Masih Tanda Tanya tentang Keberadaan Rizieq di Arab Saudi

29 September 2018   10:01 Diperbarui: 30 September 2018   14:25 3171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Rizieq| Kompas.com/Garry Andrew

Publik menjadi tertarik tentang keberadaan Rizieq di Kerajaan Arab Saudi  (KSA) sesudah Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPF -U) menemui Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI.

Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa-Ulama ( GNPF -U) mengadukan ke DPR RI tentang keberadaan Rizieq yang 1). Dicekal keluar/meninggalkan Saudi, 2). diamati gerak-geriknya dan 3) pernah diinterogasi sekitar empat jam. Tim Advokasi juga meminta melalui Fadli Zon ,Wakil Ketua DPR RI agar Pemerintah melindungi Habib Rizieq sebagai Warga Negara Indonesia.

Setelah pengaduan Tim Advokasi itu, muncullah berbagai komentar yang antara lain menyatakan Pemerintah Indonesia ikut campur tangan dalam "pencekalan" Rizieq itu.

Berkaitan dengan keberadaan Rizieq tersebut, Dubes Arab Saudi menyatakan untuk pemerintahnya tidak masalah dengan kehadiran Rizieq di negaranya. Dari penjelasannya juga muncul kesan pemerintah Arab Saudi  melindungi Imam Besar FPI itu. Terhadap penjelasan yang demikian mengemuka juga komentar yang intinya mengatakan pemerintah Saudi saja pun melindungi Rizieq maka seharusnya pemerintah kita juga harus melindunginya.

Di tengah berbagai informasi yang masih mengundang tanda tanya, Dubes RI untuk Arab Saudi menyatakan visa Rizieq di Saudi sudah berakhir masa berlakunya pada Juli 2018.

Sejalan dengan penjelasan tersebut wajar muncul pertanyaan berikutnya kalau visa sudah berakhir mengapa Imam Besar FPI itu tetap diperbolehkan tinggal di negara petro dollar itu. Mengapa misalnya ia tidak dideportasi.


Terhadap hal yang demikian masyarakat memperoleh penjelasan dari Dubes RI untuk Arab Saudi , Agus Maftuh Abegebriel yang menyatakan bahwa tidak semua warga negara lain yang sudah habis masa ijin tinggal nya langsung dideportasi. Dikatakannya pendeportasian tidak bisa dilaksanakan secara serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di Arab Saudi ( detiknews,28/9/2018).

Dengan penjelasan yang demikian mulai timbul pertanyaan apakah Rizieq tersangkut permasalahan hukum di Saudi?

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut menarik untuk menyimak penjelasan Agus Miftah. Menurutnya Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi mempunyai Memorandum of Understanding (MoU) tentang Ujaran Kebencian yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Raja Salman di Istana Bogor pada tahun 2017. MoU tersebut berisi kesepakatan untuk bersama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran.

Sejalan dengan adanya MoU inilah Fadli Zon menyatakan ada intervensi pemerintah sehingga Arab Saudi mencekal Habib Rizieq.

Oleh figur-figur yang membela Rizieq dinyatakan lagi bahwa selama berada di Saudi, Rizieq tidak pernah mengeluarkan kata-kata berupa ujaran kebencian dan juga tidak pernah mengumpulkan massa.

Dalam pandangan saya, keterangan yang demikian ingin membentuk kesan bahwa di Saudi, Rizieq tidak melakukan pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian tetapi yang bersangkutan dicekal karena adanya MoU dengan Indonesia. Seolah-olah karena adanya  pengaduan Pemerintah RI sehingga Arab Saudi mengambil tindakan mencekal Rizieq.

Terhadap hal yang demikian ada beberapa hal yang layak dicermati, yaitu: 

Pertama, benarkah anggapan yang menyatakan Rizieq tidak dideportasi karena melakukan pelanggaran hukum di Saudi. 

Kedua, apakah pelanggaran hukum tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian, 

Ketiga, apakah ujaran kebencian itu sesuatu yang diberitahu Pemerintah RI atau atas inisiatif Kerajaan.

Keempat, kalau ada tindakan pelanggaran hukum mengapa hal tersebut tidak diungkapkan oleh Dubes Arab Saudi. Malahan Dubes Saudi menyatakan Arab Saudi justru akan melindungi Rizieq. Terhadap keterangan Dubes Saudi itu muncul tanggapan positif dari pendukung Rizieq yang menyatakan selama ini Rizieq dibayang-bayangi oleh intel hitam.

Selanjutnya Tim Advokadi GNPF - U menyatakan Rizieq pernah diinterogasi di Saudi selama empat jam. Tidak dijelaskan siapa yang melakukan tindakan tersebut dan apa materi yang diinterogasikan. Mengapa hal ini tidak diungkapkan saja ke publik.

Menurut pandangan saya peristiwa interogasi ini penting dibuka agar terlihat, karena 1) Siapakah yang melakukan interogasi, kalau yang melakukan interogasi aparat yang berwenang maka 2). apakah ada materi interogasi dengan pencekalan Rizieq yang dikaitkan dengan ujaran kebencian.

Berkaitan dengan hal tersebutlah ada informasi yang belum diungkapkan ke publik berkaitan dengan keberadaan Rizieq di Saudi. Sebutlah itu informasi yang masih gelap. Terhadap informasi yang masih gelap itulah muncul tuduhan pemerintah Indonesia ikut bermain atau ikut campur tangan.

Terhadap tuduhan yang mengatakan pemerintah kita ikut campur tangan menurut saya otoritas Arab Saudi adalah pemerintah yang kuat dan tidak mudah atau bahkan tidak mungkin diintervensi oleh Jakarta.

O ya masih tersisa sebuah pertanyaan, kalau bermaksud untuk melindungi mengapa Arab Saudi tidak memperpanjang visa Rizieq?

Salam Demokrasi!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun