Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Lautan Sampah di Cilegon, Pembuang Sampah Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

17 Juni 2021   12:07 Diperbarui: 17 Juni 2021   12:11 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pembuangan sampah ilegal (Foto Supriyadi)

Kini tuntutan para pemuda yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Lingkungan meminta Pemkot Cilegon segera bertindak membersihkannya. Pelaku juga harus menerima proses hukum yang berlaku.

Jangan pernah mengampuni pelaku kejahatan lingkungan. Kerusakan yang dibuat saat ini akan berumur panjang dampaknya hingga ratusan tahun ke depan. Sangsi hukum yang berat harus ditegakkan sebagai efek jerah.

Setelah penemuan adanya lautan sampah ilegal ini, semoga kita bisa saling merenung dan menjalankan ajaran bahwa "kebersihan sebagian daripada Iman."

Selemah-lemahnya iman manusia adalah membuang sampah sembarangan dan tidak peduli keberlangsungan masa depan lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun