Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Lautan Sampah di Cilegon, Pembuang Sampah Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

17 Juni 2021   12:07 Diperbarui: 17 Juni 2021   12:11 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pembuangan sampah ilegal (Foto Supriyadi)

Kini danau bekas galian itu tidak lagi menampakkan airnya yang hijau jernih. Anak-anak tidak lagi berenang di tepian dan tidak ada lagi aktivitas warga memancing.

Tumpukan Sampah sudah merusaknya. Orang-orang tak bertanggungjawab berulah tanpa berpikir dampak buruk terhadap masa depan lingkungan. Berton-ton sampah menumpuk membutuhkan waktu ratusan tahun untuk bisa lenyap. Kejahatan yang luar biasa diwariskan untuk anak cucuk kita nanti.

lokasi pembuangan sampah ilegal (foto Supriyadi)
lokasi pembuangan sampah ilegal (foto Supriyadi)

Melihat langsung kondisi lautan sampah yang tercium bau busuk yang menyengat, kerumunan lalat hijau yang menjijikan, hingga airnya yang sudah tercemar.

Investigasi pelaku pembuangan sampah dan pemilik lahan harus segera dilakukan. Tangan-tangan jahat terhadap lingkungan tidak bisa didiamkan. Hukum harus ditegakkan.

Pengelolaan sampah di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, disahkan pada tanggal 7 Mei 2008 di Jakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ancaman yang tidak main-main bagi pelaku yang merusak lingkungan dengan sampah. Hal ini bisa terjerat sangsi pidana Pasal 40.

Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bagi pelaku berdasarkan pasal ini dinyatakan sebagai bentuk kejahatan. Pelaku di sini juga menjerat pemilik lahan yang telah memberikan izin. Ini tentu saja nyata dengan penuh kesadaran dan pembuangan sampah secara ilegal.

Lautan sampah yang berada di Kota Cilegon menjadi masalah serius. Penanganan sampah harus diurus dengan serius. Kepadatan penduduk di Kota kecil di ujung barat Pulau Jawa ini sudah sangat mengkhawatirkan, artinya pengelolaan sampah pun harus dinamis dan memiliki strategi yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun